Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Jasa Raharja mengaku prihatin atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan tujuh pemotor melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Namun, kedua pihak tersebut memastikan ketujuh pemotor itu tidak layak mendapatkan santunan.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kecelakaan terjadi karena ada pelanggaran lalu lintas. Yakni, pengendara roda dua yang melawan arah.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.
Jenderal bintang dua itu mengatakan ketidakkepatuhan masyarakat berlalu lintas menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Hal itu tentunya mengakibatkan kerugian materil dan non materil.
"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman.
Sementara itu, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan pihaknya tidak menjamin korban jika berstatus sebagai penyebab kecelakaan. Hal itu sudah diatur dalam sejumlah payung hukum.
"Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 (UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) jo PP Nomor 18 Tahun 1965," kata Rivan.
Dia merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Di antaranya, korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, sedang melakukan kejahatan seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. Sehingga dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan itu melibatkan truk dan tujuh pengendara motor.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah truk bermuatan bata hebel yang terlibat kecelakaan sudah terparkir di bahu jalan. Sejumlah sepeda motor yang ditabrak truk tersebut tampak rusak.
Beberapa motor lainnya juga terlihat tersangkut di depan truk usai tertabrak. Kemudian, beberapa pengendara motor tergeletak di trotoar usai terlibat kecelakaan.
Penyebab kecelakaan diduga karena para pengendara motor lawan arah. Akibat kecelakaan tersebut, situasi lalu lintas di lokasi kejadian terlihat sedikit tersendat.
Para korban yang terlibat kecelakaan sudah dibawa ke tiga rumah sakit, yakni RS Aulia, RS Andhika, dan RS Zahirah, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri dan Jasa Raharja mengaku prihatin atas
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan tujuh pemotor melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Namun, kedua pihak tersebut memastikan ketujuh pemotor itu tidak layak mendapatkan
santunan.
Kakorlantas
Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kecelakaan terjadi karena ada pelanggaran lalu lintas. Yakni, pengendara roda dua yang melawan arah.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.
Jenderal bintang dua itu mengatakan ketidakkepatuhan masyarakat berlalu lintas menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Hal itu tentunya mengakibatkan kerugian materil dan non materil.
"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman.
Sementara itu, Dirut
Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan pihaknya tidak menjamin korban jika berstatus sebagai penyebab kecelakaan. Hal itu sudah diatur dalam sejumlah payung hukum.
"Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 (UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) jo PP Nomor 18 Tahun 1965," kata Rivan.
Dia merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Di antaranya, korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, sedang melakukan kejahatan seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. Sehingga dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan itu melibatkan truk dan tujuh pengendara motor.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah truk bermuatan bata hebel yang terlibat kecelakaan sudah terparkir di bahu jalan. Sejumlah sepeda motor yang ditabrak truk tersebut tampak rusak.
Beberapa motor lainnya juga terlihat tersangkut di depan truk usai tertabrak. Kemudian, beberapa pengendara motor tergeletak di trotoar usai terlibat kecelakaan.
Penyebab kecelakaan diduga karena para pengendara motor lawan arah. Akibat kecelakaan tersebut, situasi lalu lintas di lokasi kejadian terlihat sedikit tersendat.
Para korban yang terlibat kecelakaan sudah dibawa ke tiga rumah sakit, yakni RS Aulia, RS Andhika, dan RS Zahirah, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)