Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Populer Nasional: Pengumuman Biaya Haji 2023 Ditunda Hingga Vonis 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Februari 2023 07:27
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Selasa, 14 Februari 2023. Mulai dari ditundanya pengumuman biaya haji 2023 hingga sidang vonis dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Berikut tiga berita terpopuler kemarin:

1. Pengumuman Biaya Haji 2023 Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Rapat penetapan biaya ibadah Haji 2023 antara pemerintah dan Komisi VIII masih alot. Ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan eksekutif dan legislatif. 
 
Alhasil, Kementerian Agama (Kemenag) menunda pengumuman keputusan terkait rencana kenaikan biaya haji 2023 menjadi pada Rabu, 15 Februari 2023. Seharusnya, keputusan terkait pengumuman kenaikan biaya haji dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023.
 
Media Indonesia mencatat beberapa poin yang masih jadi perdebatan ialah soal komponen biaya pendampingan pembuatan paspor sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, biaya lembur pengurusan paspor sebesar Rp3,7 miliar dan biaya penyelesaian dokumen jemaah sebesar Rp11,2 miliar.

"Biaya pendampingan dan penyelesaian dokumen jemaah ini pekerjaannya apa sampai bisa muncul segini besar? Perkaliannya berapa orang? Kalau bisa dihemat atau bisa dicoret ini bisa. Karena ini kan penggunaan dari nilai manfaat," kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Selengkapnya baca di sini

2. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selegkapnya baca di sini

3. Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan