Jakarta: Rapat penetapan biaya ibadah Haji 2023 antara pemerintah dan Komisi VIII DPR masih alot. Ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan eksekutif dan legislatif.
Alhasil, Kementerian Agama (Kemenag) menunda pengumuman keputusan terkait rencana kenaikan biaya haji 2023 menjadi besok, Rabu, 15 Februari 2023. Sebelumnya, keputusan terkait pengumuman kenaikan biaya haji seharusnya hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Media Indonesia mencatat beberapa poin yang masih jadi perdebatan ialah soal komponen biaya pendampingan pembuatan paspor sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, biaya lembur pengurusan paspor sebesar Rp3,7 miliar dan biaya penyelesaian dokumen jemaah sebesar Rp11,2 miliar.
"Biaya pendampingan dan penyelesaian dokumen jemaah ini pekerjaannya apa sampai bisa muncul segini besar? Perkaliannya berapa orang? Kalau bisa dihemat atau bisa dicoret ini bisa. Karena ini kan penggunaan dari nilai manfaat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Perdebatan alot soal anggaran
Selain itu, poin yang menjadi perdebatan alot ialah mengenai pemeliharaan kendaraan, peralatan kantor, wisma gedung dan bengkel. DPR khawatir ada tumpang tindih anggaran.
"Kalau barang itu dibeli berdasarkan APBN dan milik negara, berarti perawatannya adalah kewajiban negara. Tapi kalau barang itu dasarnya adalah milik haji berdasarkan keuangan haji, ya bisa iya atau bisa tidak menggunakan dana dari BPKH," ucap Anggota Komisi VIII John Kenedy Azis.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengusulkan penurunan biaya haji 2023. Penurunan sebesar Rp2,4 juta dari pengajuan awal Rp98,8 juta.
Penurunan sebesar Rp2,4 juta didapat setelah melakukan sejumlah rasionalisasi pembiayaan. Rasionalisasi dilakukan terhadap pembiayaan di Tanah Air dan Arab Saudi, seperti biaya pelayanan selama di embarkasi.
Pada pengajuan awal, biaya embarkasi, yaitu Rp114 ribu per calon haji. Setelah dirasionalisasi, biaya embarkasi diusulkan turun menjadi Rp98 ribu per calon haji.
Jakarta: Rapat penetapan
biaya ibadah Haji 2023 antara pemerintah dan Komisi VIII DPR masih alot. Ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan eksekutif dan legislatif.
Alhasil, Kementerian Agama (
Kemenag) menunda pengumuman keputusan terkait rencana kenaikan biaya haji 2023 menjadi besok, Rabu, 15 Februari 2023. Sebelumnya, keputusan terkait pengumuman kenaikan biaya haji seharusnya hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Media Indonesia mencatat beberapa poin yang masih jadi perdebatan ialah soal komponen biaya pendampingan pembuatan paspor sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, biaya lembur pengurusan paspor sebesar Rp3,7 miliar dan biaya penyelesaian dokumen jemaah sebesar Rp11,2 miliar.
"Biaya pendampingan dan penyelesaian dokumen jemaah ini pekerjaannya apa sampai bisa muncul segini besar? Perkaliannya berapa orang? Kalau bisa dihemat atau bisa dicoret ini bisa. Karena ini kan penggunaan dari nilai manfaat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Perdebatan alot soal anggaran
Selain itu, poin yang menjadi perdebatan alot ialah mengenai pemeliharaan kendaraan, peralatan kantor, wisma gedung dan bengkel. DPR khawatir ada tumpang tindih anggaran.
"Kalau barang itu dibeli berdasarkan APBN dan milik negara, berarti perawatannya adalah kewajiban negara. Tapi kalau barang itu dasarnya adalah milik haji berdasarkan keuangan haji, ya bisa iya atau bisa tidak menggunakan dana dari BPKH," ucap Anggota Komisi VIII John Kenedy Azis.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengusulkan penurunan biaya haji 2023. Penurunan sebesar Rp2,4 juta dari pengajuan awal Rp98,8 juta.
Penurunan sebesar Rp2,4 juta didapat setelah melakukan sejumlah rasionalisasi pembiayaan. Rasionalisasi dilakukan terhadap pembiayaan di Tanah Air dan Arab Saudi, seperti biaya pelayanan selama di embarkasi.
Pada pengajuan awal, biaya embarkasi, yaitu Rp114 ribu per calon haji. Setelah dirasionalisasi, biaya embarkasi diusulkan turun menjadi Rp98 ribu per calon haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)