Jakarta: Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah utama bagi umat muslim di hari raya Iduladha. Namun tidak jarang, kaum nonmuslim juga ikut menyumbangkan hewan kurban untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Fenomena Nonmuslim yang turut ambil bagian pada saat musim kurban bahkan sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat saat ini. Lalu bagaimana sebenarnya hukum status hewan kurban yang berasal dari nonmuslim? Apakah tetap sah dinyatakan sebagai hewan kurban?
Hukum hewan kurban dari nonmuslim
Melansir NU Online, berkurban merupakan salah satu ibadah yang harus dibarengi dengan niat. Hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk setiap ibadah yang dilakukan oleh umat muslim. Oleh karenanya, syarat bagi seseorang yang hendak berkurban adalah penganut Islam.
Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah berkata:
"Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).
Meski tidak sah atas nama kurban, bukan berarti sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh nonmuslim tidak memiliki manfaat sama sekali. Hewan tersebut tetap boleh diterima atas nama sedekah. Dari sedekah itu, nonmuslim tetap mendapat manfaat keberkahannya.
Para ulama menegaskan, amal ibadah nonmuslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan:
“Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
“Ucapan Syekh Zakariyya, para pencari rezeki, maksudnya manusia, binatang atau burung. Di dalam hadits tersebut menunjukan bahwa kafir dzimmi tidak diperbolehkan menghidup-hidupi bumi mati, karena pahala tidak dapat didapat kecuali oleh seorang muslim.”
“Aku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir,” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561).
Berkaitan dengan penerimaan distribusi hewan kurban dari nonmuslim oleh tokoh agama, hukumnya diperbolehkan. Binatang tersebut halal dengan catatan yang menyembelih orang Islam.
Kesimpulannya, status hukum kurbannya nonmuslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun distribusi hewan kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, bahkan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama. Hewan kurban pemberian nonmuslim tersebut tetap halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah utama bagi umat muslim di hari raya
Iduladha. Namun tidak jarang, kaum nonmuslim juga ikut menyumbangkan
hewan kurban untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Fenomena Nonmuslim yang turut ambil bagian pada saat musim kurban bahkan sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat saat ini. Lalu bagaimana sebenarnya hukum status hewan kurban yang berasal dari nonmuslim? Apakah tetap sah dinyatakan sebagai hewan kurban?
Hukum hewan kurban dari nonmuslim
Melansir
NU Online, berkurban merupakan salah satu ibadah yang harus dibarengi dengan niat. Hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk setiap ibadah yang dilakukan oleh umat muslim. Oleh karenanya, syarat bagi seseorang yang hendak berkurban adalah penganut Islam.
Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah berkata:
"Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).
Meski tidak sah atas nama kurban, bukan berarti sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh nonmuslim tidak memiliki manfaat sama sekali. Hewan tersebut tetap boleh diterima atas nama sedekah. Dari sedekah itu, nonmuslim tetap mendapat manfaat keberkahannya.
Para ulama menegaskan, amal ibadah nonmuslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan:
“Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
“Ucapan Syekh Zakariyya, para pencari rezeki, maksudnya manusia, binatang atau burung. Di dalam hadits tersebut menunjukan bahwa kafir dzimmi tidak diperbolehkan menghidup-hidupi bumi mati, karena pahala tidak dapat didapat kecuali oleh seorang muslim.”
“Aku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir,” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561).
Berkaitan dengan penerimaan distribusi hewan kurban dari nonmuslim oleh tokoh agama, hukumnya diperbolehkan. Binatang tersebut halal dengan catatan yang menyembelih orang Islam.
Kesimpulannya, status hukum kurbannya nonmuslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun distribusi hewan kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, bahkan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama. Hewan kurban pemberian nonmuslim tersebut tetap halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)