Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Desakan tersebut karena beberapa hal.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menyampaikan sejumlah persoalan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Di antaranya, penghapusan kewajiban bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 hingga mekanisme pembulatan bacaleg perempuan.
“Hingga (KPU) merusak jaminan 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif,” tegas Hadar, dalam unjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.
Khusus LHKPN, Hadar menyampaikan aturan baru yang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 koruptor duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hal itu dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan revisi PKPU juga disampaikan pihak lain. Bahkan, disuarakan Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Namun, KPU tetap pada pendiriannya. Mereka tidak ada rencana mengubah ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Posisi KPU saat ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Mei 2023. Yakni, meminta KPU tidak perlu merevisi PKPU tersebut.
"Belum ada (rencana revisi)," tegas Afif merespons kritik Puan dan Bambang, Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Desakan tersebut karena beberapa hal.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menyampaikan sejumlah persoalan
PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Di antaranya, penghapusan kewajiban bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 hingga mekanisme pembulatan bacaleg perempuan.
“Hingga (KPU) merusak jaminan 30 persen perempuan dalam daftar
calon anggota legislatif,” tegas Hadar, dalam unjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.
Khusus LHKPN, Hadar menyampaikan aturan baru yang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 koruptor duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hal itu dinilai bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan revisi PKPU juga disampaikan pihak lain. Bahkan, disuarakan Ketua
DPR Puan Maharani dan Ketua MPR
Bambang Soesatyo.
Namun, KPU tetap pada pendiriannya. Mereka tidak ada rencana mengubah ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Posisi KPU saat ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Mei 2023. Yakni, meminta KPU tidak perlu merevisi PKPU tersebut.
"Belum ada (rencana revisi)," tegas Afif merespons kritik Puan dan Bambang, Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)