Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Polisi Bakal Tempuh Restorative Justice di Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Patrick Pinaria • 25 Mei 2023 15:44
Jakarta: Pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan sementara penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat. Rencananya, polisi juga menempuh langkah restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini.
 
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, upaya restorative justice ini akan dilakukan ketika keduanya sudah dalam kondisi membaik. Ia pun menjelaskan langkah ini dilakukan agar bisa mengembalikan pasangan menjadi keluarga utuh.
 
"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023..

Menunggu kondisi keduanya stabil

Karyoto juga mengungkapkan alasan pihaknya menghentikan sementara penanganan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini perlu ditunda lantaran suami (B) sedang dalam perawatan di rumah sakit.

"Sementara kita hold (tahan) dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu," kata Karyoto.  
 
 
Baca: 5 Fakta Kasus Korban KDRT di Depok yang Malah Jadi Tersangka

 
Suami menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialami di alat vitalnya. Kapolda mengatakan pihaknya juga memberikan waktu kepada istri untuk menenangkan diri sejenak.
 
"Sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," tambahnya.
 
Suami (B) dan istri (PB) menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, hanya istri yang ditahan polisi. Sang suami tidak ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
 
Kasus ini viral di media sosial. Masyarakat menyoroti mulai dari istri korban KDRT menjadi tersangka hingga istri ditahan, sedangkan suami tidak ditahan. Keadilan polisi dalam menangani kasus dipertanyakan. Kapolda menanggapi dengan mengambil sikap menangguhkan penahanan istri.
 
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan