Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Bukber di Lingkungan Pemerintahan Dilarang, Sahroni: Menimbulkan Kebingungan

Anggi Tondi Martaon • 23 Maret 2023 14:54
Jakarta: Acara buka puasa bersama (bukber) dilarang di lingkungan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu dipertanyakan karena dianggap membuat bingung masyarakat.
 
"Dengan segala hormat, saya agak bingung dengan arahan ini. Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN, namun ini saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi,” kata legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret 2023.
 
Kebingungan disebabkan karena alasan pemerintah melarang acara bukber yaitu penanganan covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi. Di sisi lain, berbagai acara besar seperti konser musik diperbolehkan dalam beberapa waktu belakangan. 
 
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Pejabat Negara Tak Gelar Buka Puasa Bersama

Bahkan, acara tersebut diikuti ratusan ribu orang. Semua kegiatan disebut berjalan baik. 

"Semuanya dilakukan secara lancar-lancar saja. Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
 
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mempertegas dirinya bukan dalam posisi kontra terhadap kebijakan tersebut. Sahroni hanya ingin kebijakan tersebut disertai dengan alasan yang lebih konkret agar masyarakat mendapat kejelasan dan tidak menduga-duga.
 
“Kami rakyat perlu alasan yang lebih konkret, itu saja sebenarnya. Agar tidak terjadi persepsi macam-macam di masyarakat tentang kondisi negara kita saat ini,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta momen bukber selama Ramadan 1444 H agar ditiadakan di kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju, Jaksaan Agung ST Burhanudin, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan kepala badan/lembaga lainnya. 
 
Salah satu alasan pelarangan tersebut adalah pengendalian covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan