Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 terus berupaya menekan kasus virus korona, tak terkecuali menjelang libur panjang 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Pemerintah pusat bakal memberikan surat edaran ke pemerintah daerah untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Kementerian Dalam Negeri mungkin hari ini atau besok (Kamis, 22 Oktober 2020) akan membuat surat edaran kepada seluruh gubernur, meminta para gubernur, bupati, wali kota mengendalikan dan mengelola semua tempat-tempat wisata," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Talk Show Potensi Penyebaran Covid-19 Ketika Libur Panjang yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu, 21 Oktober 2020.
Suarat edaran itu meminta kepala daerah mengawasi seluruh penyelenggara wisata alam. Pengusaha harus membuat aturan maksimal 50 persen pengunjung di dalam area.
"Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kalau ini dipatuhi kita bisa mengurangi kasus covid," kata Doni.
Ia mengingatkan libur panjang kali ini bisa menjadi masalah baru. Apalagi, semua pihak sudah bekerja keras mengendalikan kasus covid-19 di berbagai provinsi selama tujuh bulan.
Doni mengakui masih ada beberapa provinsi mengalami peningkatan kasus. Namun, secara nasional angkanya sudah semakin baik.
"Walaupun angka kematian kita masih berada di atas angka global yaitu sekitar 3,45 persen. Tetapi, apabila kita semuanya bisa bersama-sama kita patuh kita bisa tekan kasusnya," kata Doni.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 terus berupaya menekan kasus
virus korona, tak terkecuali menjelang libur panjang 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Pemerintah pusat bakal memberikan surat edaran ke pemerintah daerah untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Kementerian Dalam Negeri mungkin hari ini atau besok (Kamis, 22 Oktober 2020) akan membuat surat edaran kepada seluruh gubernur, meminta para gubernur, bupati, wali kota mengendalikan dan mengelola semua tempat-tempat wisata," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Talk Show Potensi Penyebaran Covid-19 Ketika Libur Panjang yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu, 21 Oktober 2020.
Suarat edaran itu meminta kepala daerah mengawasi seluruh penyelenggara wisata alam. Pengusaha harus membuat aturan maksimal 50 persen pengunjung di dalam area.
"Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kalau ini dipatuhi kita bisa mengurangi kasus covid," kata Doni.
Ia mengingatkan libur panjang kali ini bisa menjadi masalah baru. Apalagi, semua pihak sudah bekerja keras mengendalikan kasus
covid-19 di berbagai provinsi selama tujuh bulan.
Doni mengakui masih ada beberapa provinsi mengalami peningkatan kasus. Namun, secara nasional angkanya sudah semakin baik.
"Walaupun angka kematian kita masih berada di atas angka global yaitu sekitar 3,45 persen. Tetapi, apabila kita semuanya bisa bersama-sama kita patuh kita bisa tekan kasusnya," kata Doni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)