Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menghubungi pihak korban ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan. Komunikasi itu dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan korban selama pemulihan.
"Terdapat sejumlah hak bagi para korban tindak pidana terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Maret 2021.
Maneger mengatakan ada beberapa tahapan dalam pemberian kompensasi kepada para korban. Total ada 14 orang luka ringan hingga berat akibat peristiwa ledakan tersebut.
"Ganti rugi akan dimohonkan dalam proses hukum dan diputuskan dalam peradilan," tuturnya.
LPSK segera menurunkan tim ke Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum. Kemudian, LPSK akan memetakan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban.
"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang," jelasnya.
Baca: Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Bagian JAD
Ledakan terjadi di depan Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 10.20 WITA.
Bom bunuh diri itu melukai sejumlah jemaat gereja dan sekuriti. Korban ringan hingga berat telah dirujuk ke rumah sakit.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menghubungi pihak korban
ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan. Komunikasi itu dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan korban selama pemulihan.
"Terdapat sejumlah hak bagi para korban tindak pidana
terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Maret 2021.
Maneger mengatakan ada beberapa tahapan dalam pemberian kompensasi kepada para korban. Total ada 14 orang luka ringan hingga berat akibat peristiwa ledakan tersebut.
"Ganti rugi akan dimohonkan dalam proses hukum dan diputuskan dalam peradilan," tuturnya.
LPSK segera menurunkan tim ke Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum. Kemudian, LPSK akan memetakan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban.
"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang," jelasnya.
Baca: Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Bagian JAD
Ledakan terjadi di depan Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 10.20 WITA.
Bom bunuh diri itu melukai sejumlah jemaat gereja dan sekuriti. Korban ringan hingga berat telah dirujuk ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)