Jakarta: Ada banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan anak. Selain belum matang secara mental dan emosional, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun akan mengalami banyak masalah terkait dengan kesehatan reproduksi.
Bahkan Konsultan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Julianto Witjaksono mengatakan pernikahan anak berkontribusi terhadap peningkatan angka kematian ibu dan bayi.
"Yang jelas risiko kematian ibu meningkat lima kali lipat. Belum lagi penyakit yang berhubungan dengan proses persalinan misalnya perdarahan, kerusakan jalan lahir, bahkan timbulnya lubang dari saluran pencernaan langsung ke vagina," ujarnya, dalam Selamat Pagi Indonesia, Rabu, 18 April 2018.
Julianto mengatakan anak yang menikah di bawah usia 18 tahun umumnya tak memiliki pengetahuan memadai bagaimana memelihara kandungan saat mereka hamil. Risiko terburuk bagi mereka yang melahirkan saat belum cukup umur adalah kerusakan organ reproduksi.
Belum lagi kemampuan mengasuh bayi sejak masih dalam kandungan hingga dilahirkan. Kematangan mental dan emosional yang seharusnya dimiliki oleh calon ibu justru belum dimiliki oleh anak-anak yang memutuskan untuk menikah dan mempunyai anak.
"Mereka belum siap, soal makanan saja mereka tidak peduli. Lahirlah anak stunting, prematuritas, ini tentu menjadi dilema bagi generasi Indonesia yang akan memasuki bonus demografi 2030," ungkapnya.
Jakarta: Ada banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan anak. Selain belum matang secara mental dan emosional, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun akan mengalami banyak masalah terkait dengan kesehatan reproduksi.
Bahkan Konsultan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Julianto Witjaksono mengatakan pernikahan anak berkontribusi terhadap peningkatan angka kematian ibu dan bayi.
"Yang jelas risiko kematian ibu meningkat lima kali lipat. Belum lagi penyakit yang berhubungan dengan proses persalinan misalnya perdarahan, kerusakan jalan lahir, bahkan timbulnya lubang dari saluran pencernaan langsung ke vagina," ujarnya, dalam
Selamat Pagi Indonesia, Rabu, 18 April 2018.
Julianto mengatakan anak yang menikah di bawah usia 18 tahun umumnya tak memiliki pengetahuan memadai bagaimana memelihara kandungan saat mereka hamil. Risiko terburuk bagi mereka yang melahirkan saat belum cukup umur adalah kerusakan organ reproduksi.
Belum lagi kemampuan mengasuh bayi sejak masih dalam kandungan hingga dilahirkan. Kematangan mental dan emosional yang seharusnya dimiliki oleh calon ibu justru belum dimiliki oleh anak-anak yang memutuskan untuk menikah dan mempunyai anak.
"Mereka belum siap, soal makanan saja mereka tidak peduli. Lahirlah anak stunting, prematuritas, ini tentu menjadi dilema bagi generasi Indonesia yang akan memasuki bonus demografi 2030," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)