medcom.id, Jakarta: Meski 84 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kelompok Islamic State (ISIS) di Irak dan Suriah sudah kembali ke Indonesia, aparat keamanan tetap tidak bisa menangkap mereka. Sebab, tak ada bukti terkait kegiatan mereka di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin, mengatakan ada cara agar aparat bisa bertindak terhadap WNI yang terafiliasi dengan kelompok teroris dan terlibat dalam pertempuran di negara lain.
"Pertama yang harus dilakukan adalah membuat aturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan aparat keamanan dalam menindak WNI yang terlibat dalam aksi terorisme di negara lain," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis 21 September 2017.
Kedua, sambung Hasanuddin, guna mengantisipasi adanya aksi teror, aparat keamanan dan masyarakat harus aktif mengawasi para terduga kombatan ISIS yang telah kembali ke Indonesia.
"Misalnya, RT dan RW di setiap lingkungan harus sering berinteraksi dengan warganya. Kalau ada gerak-gerik warganya yang mencurigakan, segera lapor aparat keamanan," kata dia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto, mengungkap ada 84 WNI yang diduga terlibat dalam kelompok terorisme sudah dipulangkan dari Irak dan Suriah. Namun, Polri tak bisa menangkap mereka karena aksi terorisme dilakukan di luar negeri.
"Kalau mau ditindak, dasarnya apa? Mereka belum melakukan kegiatan terorisme di Indonesia. Kan belum ada undang-undangnya," kata Setyo.
medcom.id, Jakarta: Meski 84 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kelompok Islamic State (ISIS) di Irak dan Suriah sudah kembali ke Indonesia, aparat keamanan tetap tidak bisa menangkap mereka. Sebab, tak ada bukti terkait kegiatan mereka di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin, mengatakan ada cara agar aparat bisa bertindak terhadap WNI yang terafiliasi dengan kelompok teroris dan terlibat dalam pertempuran di negara lain.
"Pertama yang harus dilakukan adalah membuat aturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan aparat keamanan dalam menindak WNI yang terlibat dalam aksi terorisme di negara lain," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis 21 September 2017.
Kedua, sambung Hasanuddin, guna mengantisipasi adanya aksi teror, aparat keamanan dan masyarakat harus aktif mengawasi para terduga kombatan ISIS yang telah kembali ke Indonesia.
"Misalnya, RT dan RW di setiap lingkungan harus sering berinteraksi dengan warganya. Kalau ada gerak-gerik warganya yang mencurigakan, segera lapor aparat keamanan," kata dia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto, mengungkap ada 84 WNI yang diduga terlibat dalam kelompok terorisme sudah dipulangkan dari Irak dan Suriah. Namun, Polri tak bisa menangkap mereka karena aksi terorisme dilakukan di luar negeri.
"Kalau mau ditindak, dasarnya apa? Mereka belum melakukan kegiatan terorisme di Indonesia. Kan belum ada undang-undangnya," kata Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)