Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana memberikan keterangan pers terkait kasus prostitusi artis, Jumat 11 Desember 2015. Foto: MI/Arya Manggala
Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana memberikan keterangan pers terkait kasus prostitusi artis, Jumat 11 Desember 2015. Foto: MI/Arya Manggala

Nikita Sepakat 'Dijual' tapi F dan O Tetap Dijerat TPPO

Lukman Diah Sari • 11 Desember 2015 16:04
medcom.id, Jakarta: Artis Nikita Mirzani dan PR tak keberatan 'dijual' muncikari F dan O. Namun, hal itu tidak membebaskan F dan O dari tindak pidana.
 
Kasubdit Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan, F dan O diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
"Pasal 2 UU No. 21 mengatakan sepersetujuan atau tanpa persetujuan korban, tidak menghilangkan pidananya. Kami di Bareskrim menggunakan tindak pidana khusus atau TPPO," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Keduanya dikenai Pasal 2 UU No. 21 karena mendapat keuntungan secara ekonomi dengan cara mengeksploitasi. "Dalam hal ini, eksploitasi seksual terhadap korban (NM dan PR)," ujarya.
 
Umar mengatakan, penangkapan F dan O tidak hanya berdasarkan UU tapi juga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Pemberantasan TPPO.
 
F dan O diduga memperdagangkan Nikita Mirzani dan PR. Keduanya ditangkap di Hotel Kempinski Jakarta, pukul 22.00 WIB, Kamis 10 Desember.
 
Polisi mengungkap prostitusi artis ini setelah menyamar menjadi pelanggan. Saat pengungkapan, NM dan PR disebutkan dalam keadaan siap melayani polisi yang menyamar di hotel kawasan Jakarta Pusat itu.
 
Polisi menyita kondom dan telepon genggam sebagai barang bukti. Saat ini, polisi sedang memindahkan data dari telepon genggam yang disita untuk penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan