Warga mengurus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis 12 Mei 2011. Antara Foto/Arief Priyono
Warga mengurus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis 12 Mei 2011. Antara Foto/Arief Priyono

70% Perceraian Diminta oleh Istri

Anggi Tondi Martaon • 21 Desember 2015 15:48
medcom.id, Jakarta: Data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menyebutkan, dari dua juta pasangan suami istri, sekitar 300 ribu pasangan atau 15 persen mengakhiri perkawinan selama 2010-2014. 70 persen perceraian diawali istri atau cerai gugat.
 
"Angka perceraian kami peroleh dari pengadilan agama masing-masing," kata Kepala Litbang Aliran dan Pelayanan Keagamaan Kustini dalam ekspos hasil penelitian Puslitbang dan Diklat Kementerian Agama di Jakarta, Senin (21/12/2015).
 
Kustini mengatakan, data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung berbanding lurus dengan hasil penelitian tentang tren cerai gugat di kalangan muslim Indonesia di Aceh, Padang, Cilegon, Indramayu, Pekalongan, Banyuwangi, dan Ambon.‎‎

"Bahwa setiap tahunnya (2010-2014) angka cerai gugat di atas 50 persen‎,‎" sebut Kustini menyampaikan hasil penelitiannya.

Kustini menjelaskan, angka cerai gugat dan jumlah perceraian setiap tahun di tujuh daerah berbeda meski tingkat perceraian cenderung meningkat atau menurun.
 
Angka cerai gugat di Aceh tertinggi pada 2013 dengan jumlah 147 dari 197 perceraian atau sekitar 75 persen. Di Cilegon, angka tertinggi cerai gugat pada 2011 dengan jumlah 414 dari 595 perceraian atau 70 persen.
 
Di Indramayu, angka cerai gugat terbanyak pada 2010 dengan jumlah 4.067 dari 5.114 perceraian atau 80 persen. ‎Di Pekalongan angka tertinggi cerai gugat pada 2011 dengan jumlah 269 dari 361 perceraian atau 75 persen.
 
Di Banyuwangi, angka cerai gugat tertinggi pada 2012 dengan jumlah 4.243 dari 6.570 perceraian atau 65 persen. Angka cerai gugat di Ambon tertinggi pada 2014 dengan jumlah ‎226 dari 349 perceraian atau 65 persen.
 
Sedangkan di Padang angka cerai gugat tertinggi pada 2013 dengan jumlah 701 dari 1.052 perceraian atau 67 persen.
 
"Di Aceh pada 2010-2014 angka cerai gugat di atas 60 persen, demikian juga di Indramayu, Pekalongan, dan Ambon. Di Banyuwangi, tidak terjadi cerai gugat pada 2010. Sedangkan di Padang hanya terjadi pada 2012 dan 2013," ujar Kustini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan