“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai, dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali Suhendra melalui keterangan tertulis, Sabtum, 13 Juli 2024.
Kesepuluh warga asing itu tinggal di sebuah vila, wilayah Kuta Selatan, Bali. Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian,” ujar Suhendra.
Baca Juga: Imigran Gelap Terdampar di Perairan NTT Mengaku Tergiur Tawaran Agen Anonim |
Suhendra tidak memerinci aktivitas yang dilakukan 10 WNA Tiongkok itu. Pihaknya masih mendalaminya.
“Kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberapa laptop dan smartphone,” ucap Suhendra.
Mereka masih diperiksa usai ditangkap pada Kamis, 11 Juli 2024. Informasi lebih lanjut akan dipaparkan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id