Kantor Imigari Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeteksi ada pelanggaran izin tinggal yang dilakukan 10 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kuta Selatan. Dok. Imigrasi
Kantor Imigari Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeteksi ada pelanggaran izin tinggal yang dilakukan 10 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kuta Selatan. Dok. Imigrasi

Langgar Izin Tinggal di Kuta Selatan, 10 WN Tiongkok Ditangkap

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2024 17:50
Jakarta: Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok melanggar izin tinggal di Kuta Selatan, Bali. Mereka langsung ditindak petugas dari Kantor Imigari Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
 
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai, dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali Suhendra melalui keterangan tertulis, Sabtum, 13 Juli 2024.
 
Kesepuluh warga asing itu tinggal di sebuah vila, wilayah Kuta Selatan, Bali. Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian,” ujar Suhendra.
 
Baca Juga: Imigran Gelap Terdampar di Perairan NTT Mengaku Tergiur Tawaran Agen Anonim

Suhendra tidak memerinci aktivitas yang dilakukan 10 WNA Tiongkok itu. Pihaknya masih mendalaminya.
 
“Kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberapa laptop dan smartphone,” ucap Suhendra.
 
Mereka masih diperiksa usai ditangkap pada Kamis, 11 Juli 2024. Informasi lebih lanjut akan dipaparkan nanti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan