Jakarta: Polisi mengungkap modus kasus penggelapan dana yang dilakukan eks manajer Fujianti Utami, Batara Ageng. Batara diketahui menggelapkan dana Fuji senilai Rp1,3 miliar.
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Batara menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang selama bekerja sebagai manajer Fuji. Tersangka saat ini juga sudah ditahan.
Batara menggelapkan uang Fuji dari sejumlah kontrak kerja yang masuk selama setahun, mulai Desember 2021 hingga Desember 2022. Uang yang seharusnya masuk ke rekening Fuji itu ditransfer ke rekening pribadi Batara tanpa sepengetahuan korban.
"Untuk aliran dana seluruhnya dikelola oleh manajer yaitu selaku saudara BA. Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama, dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," ungkap Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Akibat perbuatan Batara, Fuji mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar. Batara menggunakan uang hasil tindak kriminalnya untuk keperluan pribadi dan memenuhi biaya hidup.
"Hasil tindak pidana saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.
Alasan Batara Tilap Uang Fuji
Kepada polisi, Batara mengungkapkan alasannya melakukan penggelapan uang artisnya sendiri. Meski mendapat bagian dari setiap nilai kontrak Fuji, Batara menyebut gaji yang didapatnya sebagai manajer hanya Rp500 ribu setiap bulan.
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," kata Tomi.
"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," lanjutnya.
Jakarta: Polisi mengungkap modus
kasus penggelapan dana yang dilakukan eks manajer Fujianti Utami, Batara Ageng. Batara diketahui menggelapkan dana Fuji senilai Rp1,3 miliar.
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Batara menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang selama bekerja sebagai manajer Fuji. Tersangka saat ini juga sudah ditahan.
Batara menggelapkan uang Fuji dari sejumlah kontrak kerja yang masuk selama setahun, mulai Desember 2021 hingga Desember 2022. Uang yang seharusnya masuk ke rekening Fuji itu ditransfer ke rekening pribadi Batara tanpa sepengetahuan korban.
"Untuk aliran dana seluruhnya dikelola oleh manajer yaitu selaku saudara BA. Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama, dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," ungkap Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Akibat perbuatan Batara, Fuji mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar. Batara menggunakan uang hasil tindak kriminalnya untuk keperluan pribadi dan memenuhi biaya hidup.
"Hasil tindak pidana saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.
Alasan Batara Tilap Uang Fuji
Kepada polisi, Batara mengungkapkan alasannya melakukan penggelapan uang artisnya sendiri. Meski mendapat bagian dari setiap nilai kontrak Fuji, Batara menyebut gaji yang didapatnya sebagai manajer hanya Rp500 ribu setiap bulan.
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," kata Tomi.
"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)