Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol.Rudy Syafiruddin memberi penjelasan kepada Kapolda Irjen Pol.Ahmad Lutfi tentang penerapan ETLE di Semarang (Antara/I.C.Senjaya)
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol.Rudy Syafiruddin memberi penjelasan kepada Kapolda Irjen Pol.Ahmad Lutfi tentang penerapan ETLE di Semarang (Antara/I.C.Senjaya)

Cara Bayar Denda Saat Anda Terkena Tilang Elektronik

Patrick Pinaria • 24 Maret 2021 17:38
Jakarta: Para pengendara di Tanah Air sudah harus ekstra waspada ketika berkemudi di jalan raya. Sebab, kepolisian resmi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).
 
Penerapan e-TLE sudah dimulai pada Selasa 23 Maret. Ini merupakan tahap pertama dari penerapan tilang elektronik tersebut. 
 
Untuk penerapan tahap pertama, tilang elektronik akan diberlakukan di 12 wilayah Polda. Terdapat 244 titik yang dipasang kamera tilang elektronik.

Adapun 12 wilayah tersebut di antaranya Polda Metro Jaya (98 titik kamera), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), dan Polda Banten (1 titik).
 
Dengan adanya penerapan tilang elektronik, para pengendara tentu harus waspada saat berkendara di jalan raya. Sedikit saja pelanggaran dilakukan, aksi Anda akan mudah terekam dan surat tilang pun akan menghampiri rumah Anda. 
 
Namun, jika sudah terlanjur kena tilang, ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Berikut rinciannya:
 
1. Bagi pelanggar lalu lintas, mereka akan menerima surat konfirmasi dari pihak kepolisian. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
 
2.  Pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
 
3. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
 
4. Apabila ada kegagalan untuk konfirmasi, STNK pemilik kendaraan akan diblokir. Entah itu mereka sudah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan