Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id

Memperketat Pintu Masuk RI Diyakini Cegah Mewabahnya Varian Baru Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 17 Maret 2021 08:05
Jakarta: Pemerintah terus berupaya mencegah meluasnya penyebaran virus varian baru covid-19 B117. Sebanyak enam kasus ditemukan di Indonesia.
 
"Pemerintah terus memperkuat pengawasan di pintu masuk sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 (tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional)," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Wiku menyebut aturan itu mengatur syarat pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) yang pulang juga mesti mengikuti aturan dalam ketentuan tersebut.

(Baca: Kemenkes Bakal Tingkatkan Tes Sekuensing untuk Lacak Mutasi Baru)
 
Kebijakan pemerintah mengharuskan mereka yang tiba di Tanah Air menjalani karantina lima hari usai di tes swab, meski hasilnya negatif. Hasil tes swab PCR negatif yang berlaku 3x24 jam dari negara asal belum menjamin pelaku perjalanan terbebas covid-19.
 
Setelah melewati lima hari karantina, pelaku perjalanan kembali menjalani tes swab PCR. Masa inkubasi virus selama lima hari baru akan terdeteksi melalui tes PCR.
 
"Pemerintah melakukan antisipasi ini dalam rangka agar tidak terjadi imported case," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan