medcom.id, Jakarta: Kementerian Sosial menargetkan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) naik menjadi 10 juta pada 2018. Sebelumnya, penerima manfaat PKH baru 6 juta keluarga.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, penambahan keluarga penerima PKH sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 30 Maret 2017. Saat itu, Presiden Jokowi menilai PKH efektif mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
"Sehingga, berdasar pertimbangan tersebut ada perluasan dari 6 juta ke 10 juta pada 2018," kata Harry dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat, 18 Agustus 2017.
Harry memaparkan, dana PKH pada 2017 mencapai Rp11,3 triliun untuk mengcover 6 juta keluarga penerima PKH. Dana tersebut bakal bertambah menjadi Rp17,3 triliun untuk 10 juta penerima pada 2018.
Harry menyebut, tujuan PKH sejak awal tak hanya mengurangi beban keluarga miskin. Namun, juga meningkatkan taraf hidup keluarga penerima PKH melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, PKH diklaim mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Tidak hanya itu, PKH juga dinilai menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima PKH dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta kesejahteraan sosial.
"Selain itu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan," tegasnya.
Namun begitu, Harry mengatakan, pemberian PKH dan bantuan sosial juga perlu diikuti pemberdayaan penerima. Oleh karena itu, perlu perubahan sikap perilaku.
"Mental mereka jangan sampai mental menerima bansos terus," tegas dia.
Caranya, lanjut dia, melakukan perubahan perilaku dengan pendampingan sosial yang intensif. Sehingga mereka, dengan pendampingan, mereka tak hanya nunggu bansos, bahkan termotivasi untuk meningkatkan produktivitas mereka.
"Kalau skema ini bisa terlaksana, maka kontribusi pengurangan kesenjangan kemiskinan bisa tercapai," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Sosial menargetkan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) naik menjadi 10 juta pada 2018. Sebelumnya, penerima manfaat PKH baru 6 juta keluarga.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, penambahan keluarga penerima PKH sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 30 Maret 2017. Saat itu, Presiden Jokowi menilai PKH efektif mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
"Sehingga, berdasar pertimbangan tersebut ada perluasan dari 6 juta ke 10 juta pada 2018," kata Harry dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat, 18 Agustus 2017.
Harry memaparkan, dana PKH pada 2017 mencapai Rp11,3 triliun untuk mengcover 6 juta keluarga penerima PKH. Dana tersebut bakal bertambah menjadi Rp17,3 triliun untuk 10 juta penerima pada 2018.
Harry menyebut, tujuan PKH sejak awal tak hanya mengurangi beban keluarga miskin. Namun, juga meningkatkan taraf hidup keluarga penerima PKH melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, PKH diklaim mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Tidak hanya itu, PKH juga dinilai menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima PKH dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta kesejahteraan sosial.
"Selain itu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan," tegasnya.
Namun begitu, Harry mengatakan, pemberian PKH dan bantuan sosial juga perlu diikuti pemberdayaan penerima. Oleh karena itu, perlu perubahan sikap perilaku.
"Mental mereka jangan sampai mental menerima bansos terus," tegas dia.
Caranya, lanjut dia, melakukan perubahan perilaku dengan pendampingan sosial yang intensif. Sehingga mereka, dengan pendampingan, mereka tak hanya nunggu bansos, bahkan termotivasi untuk meningkatkan produktivitas mereka.
"Kalau skema ini bisa terlaksana, maka kontribusi pengurangan kesenjangan kemiskinan bisa tercapai," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)