medcom.id, Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan lima hari sekolah kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Kebijakan itu belakangan mengundang pro dan kontra.
"Iya nanti kita klarifikasi (ke Presiden)," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Muhadjir mengaku mendapatkan arahan Presiden soal kebijakan tersebut. Namun, ia tak mejabarkan rinci arahan tersebut.
Muhadjir bakal membenahi kebijakan yang rencananya diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 atau bulan depan tersebut. "Ini kan juknis juga belum disusun. Saya juga ini tadi staf-staf dari Kemendikbud dengan Kemenag sudah berkoordinasi untuk mengatur petunjuk teknisnya," ujar dia.
Kebijakan sekolah lima hari dikritik berbagak pihak. Kemendikbud diminta membatalkan kebijakan tersebut karena dianggap tak tepat.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut kebijakan itu berpeluang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tak hanya itu, kebijakan tersebut pun berpeluang menabrak Pasal 51 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal tersebut berbunyi,
"Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah".
Lagi pula, menurut dia, kebijakan yang ada sudah cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan pendidikan. "Satuan pendidikan memiliki kemandirian mengembangkan pilihan model sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan masing-masing sekolah atau madrasah," kata Susanto, Senin 12 Juni 2017.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan lima hari sekolah kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Kebijakan itu belakangan mengundang pro dan kontra.
"Iya nanti kita klarifikasi (ke Presiden)," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Muhadjir mengaku mendapatkan arahan Presiden soal kebijakan tersebut. Namun, ia tak mejabarkan rinci arahan tersebut.
Muhadjir bakal membenahi kebijakan yang rencananya diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 atau bulan depan tersebut. "Ini kan juknis juga belum disusun. Saya juga ini tadi staf-staf dari Kemendikbud dengan Kemenag sudah berkoordinasi untuk mengatur petunjuk teknisnya," ujar dia.
Kebijakan sekolah lima hari dikritik berbagak pihak. Kemendikbud diminta membatalkan kebijakan tersebut karena dianggap tak tepat.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut kebijakan itu berpeluang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tak hanya itu, kebijakan tersebut pun berpeluang menabrak Pasal 51 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal tersebut berbunyi,
"Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah".
Lagi pula, menurut dia, kebijakan yang ada sudah cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan pendidikan. "Satuan pendidikan memiliki kemandirian mengembangkan pilihan model sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan masing-masing sekolah atau madrasah," kata Susanto, Senin 12 Juni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)