medcom.id, Jakarta: Sentimen positif tidak mendominasi judul pemberitaan jelang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas perkara etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Lebih banyak media online justru memberitakan Setya Novanto dengan sentimen negatif dan netral.
Pantauan metrotvnews.com pada sehari jelang putusan MKD atau Selasa, 15 Desember 2015, pemberitaan di media daring terkait topik Setya Novanto hanya 22,23% yang judulnya bernada positif.
Berdasarkan temuan mesin penelusur metrotvnews.com, beberapa judul berita ber-tone positif itu antara lain: "Komnas HAM Layangkan Surat Perlindungan Novanto ke MKD", "Scandal in Indonesia: Minister denies extortion claims, defends President", "Bareskrim Masih Teliti Laporan Setnov Terkait Pencemaran Nama Baiknya", "Imbau MKD Dengar Suara Rakyat, Akbar: Presiden Orang Waras", dan lain sebagainya.
Adapun pemberitaan tentang Setya Novanto dengan sentimen negatif terekam mencapai 38,29%. Beberapa judul yang ditemukan antara lain: "Fakta yang Terungkap di MKD Cukup untuk Membuktikan Novanto Lakukan Pelanggaran Berat", "Gerindra Tak Mau Ikut Rusak Papa Minta Saham", "Ruhut: Jaksa Agung Kantongi Dua Bukti Kasus Papa Minta Saham", "30 Anggota DPR Lintas Fraksi Desak Setya Novanto Mundur", dan lain sebagainya.
Pemberitaan tentang Novanto dengan judul bernuansa netral justru lebih mendominasi, 39,48%. Beberapa judul berita tersebut antara lain: "Ketua DPR Setya Novanto Lantik 7 Anggota PAW", "Kejagung Takkan Pinjamkan Rekaman ke MKD", "Jaksa Agung: Kami Perlu Riza Chalid", dan lain sebagainya.
Blunder baru
Sementara itu, langkah Setya Novanto melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Maber Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik menuai kecaman. Selain menyeret Menteri ESDM Sudirman Said, Novanto juga mengadukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Jaksa Agung Prasetyo, dan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke polisi agar diproses hukum.
Khusus menanggapi langkah Novanto melaporkan Metro TV, kecaman publik semakin tajam. Novanto dinilai dinilai telah mengkriminalisasi media.
Pengamat media Agus Sudibyo mengatakan, Novanto seharusnya jika keberatan dan merasa difitnah oleh media dapat menyelesaikan melalui penyelesaian jurnalistik.
Menurut Agus, dengan memperkarakan Metro TV, maka semakin menunjukkan bahwa Novanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Golkar itu tidak bijaksana. "Dia tidak paham perkara ini dan bikin blunder lagi," kata Agus yang pernah menjabat anggota Dewan Pers itu.
Pengamat Komunikasi Iswandi Syahputra bahkan menilai langkah Novanto mengadukan Metro TV ke polisi adalah bentuk ambisinya dalam mempertahankan jabatan. Segala upaya yang mengarah pada 'penyerangan' atau gerakan menurunkan Novanto dari jabatan Ketua DPR akan dilawan.
Menurut Iswandi, pemberitaan Metro TV terkait kasus Novanto tidak ada yang dilanggar. Semua yang diberitakan adalah bentuk karya jurnalistik.
Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan menanggapi santai laporan Novanto. Ia akan menjalani alur sesuai aturan Dewan Pers. Menurut Putra, apa yang disiarkan Metro TV merupakan produk jurnalistik.
Ia menjelaskan, dalam UU Pers, ada instrumen yang bisa dimanfaatkan oleh Novanto bila keberatan atas pemberitaan. Salah satunya dengan menggunakan hak jawab. Selama ini pihaknya telah menghubungi Novanto untuk meminta konfirmasi atas berita yang ada. Tapi tidak mendapat jawaban. “Kami sudah menghubungi sebelumnya, tapi beliau memang belum mau berkomentar,” kata Putra.
Putra menyayangkan sikap Ketua DPR yang seakan-akn tidak menghormati UU. DPR yang membuat UU, tapi mereka juga yang tidak menghormatinya. "Tidak memberikan pelajaran, bahkan terkesan tidak mendukung iklim demokrasi pers,” tutur Putra.
Dalam isu ini, pemberitaan justru lebih banyak menyoroti langkah Novanto dalam sentimen negatif (70,97%). Pemberitaan bernada netral hanya 24,19%. Sisanya adalah 4,84% yang memberitakannya dengan sentimen positif.
medcom.id, Jakarta: Sentimen positif tidak mendominasi judul pemberitaan jelang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas perkara etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Lebih banyak media online justru memberitakan Setya Novanto dengan sentimen negatif dan netral.
Pantauan
metrotvnews.com pada sehari jelang putusan MKD atau Selasa, 15 Desember 2015, pemberitaan di media daring terkait topik Setya Novanto hanya 22,23% yang judulnya bernada positif.
Berdasarkan temuan mesin penelusur
metrotvnews.com, beberapa judul berita ber-tone positif itu antara lain: "Komnas HAM Layangkan Surat Perlindungan Novanto ke MKD",
"Scandal in Indonesia: Minister denies extortion claims, defends President", "Bareskrim Masih Teliti Laporan Setnov Terkait Pencemaran Nama Baiknya", "Imbau MKD Dengar Suara Rakyat, Akbar: Presiden Orang Waras", dan lain sebagainya.
Adapun pemberitaan tentang Setya Novanto dengan sentimen negatif terekam mencapai 38,29%. Beberapa judul yang ditemukan antara lain: "Fakta yang Terungkap di MKD Cukup untuk Membuktikan Novanto Lakukan Pelanggaran Berat", "Gerindra Tak Mau Ikut Rusak Papa Minta Saham", "Ruhut: Jaksa Agung Kantongi Dua Bukti Kasus Papa Minta Saham", "30 Anggota DPR Lintas Fraksi Desak Setya Novanto Mundur", dan lain sebagainya.
Pemberitaan tentang Novanto dengan judul bernuansa netral justru lebih mendominasi, 39,48%. Beberapa judul berita tersebut antara lain: "Ketua DPR Setya Novanto Lantik 7 Anggota PAW", "Kejagung Takkan Pinjamkan Rekaman ke MKD", "Jaksa Agung: Kami Perlu Riza Chalid", dan lain sebagainya.
Blunder baru
Sementara itu, langkah Setya Novanto melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Maber Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik menuai kecaman. Selain menyeret Menteri ESDM Sudirman Said, Novanto juga mengadukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Jaksa Agung Prasetyo, dan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke polisi agar diproses hukum.
Khusus menanggapi langkah Novanto melaporkan Metro TV, kecaman publik semakin tajam. Novanto dinilai dinilai telah mengkriminalisasi media.
Pengamat media Agus Sudibyo mengatakan, Novanto seharusnya jika keberatan dan merasa difitnah oleh media dapat menyelesaikan melalui penyelesaian jurnalistik.
Menurut Agus, dengan memperkarakan Metro TV, maka semakin menunjukkan bahwa Novanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Golkar itu tidak bijaksana. "Dia tidak paham perkara ini dan bikin blunder lagi," kata Agus yang pernah menjabat anggota Dewan Pers itu.
Pengamat Komunikasi Iswandi Syahputra bahkan menilai langkah Novanto mengadukan Metro TV ke polisi adalah bentuk ambisinya dalam mempertahankan jabatan. Segala upaya yang mengarah pada 'penyerangan' atau gerakan menurunkan Novanto dari jabatan Ketua DPR akan dilawan.
Menurut Iswandi, pemberitaan Metro TV terkait kasus Novanto tidak ada yang dilanggar. Semua yang diberitakan adalah bentuk karya jurnalistik.
Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan menanggapi santai laporan Novanto. Ia akan menjalani alur sesuai aturan Dewan Pers. Menurut Putra, apa yang disiarkan Metro TV merupakan produk jurnalistik.
Ia menjelaskan, dalam UU Pers, ada instrumen yang bisa dimanfaatkan oleh Novanto bila keberatan atas pemberitaan. Salah satunya dengan menggunakan hak jawab. Selama ini pihaknya telah menghubungi Novanto untuk meminta konfirmasi atas berita yang ada. Tapi tidak mendapat jawaban. “Kami sudah menghubungi sebelumnya, tapi beliau memang belum mau berkomentar,” kata Putra.
Putra menyayangkan sikap Ketua DPR yang seakan-akn tidak menghormati UU. DPR yang membuat UU, tapi mereka juga yang tidak menghormatinya. "Tidak memberikan pelajaran, bahkan terkesan tidak mendukung iklim demokrasi pers,” tutur Putra.
Dalam isu ini, pemberitaan justru lebih banyak menyoroti langkah Novanto dalam sentimen negatif (70,97%). Pemberitaan bernada netral hanya 24,19%. Sisanya adalah 4,84% yang memberitakannya dengan sentimen positif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADM)