medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM siap mencabut paspor Bahrun Naim, terduga otak serangan teror di Jalan M.H. Thamrin. Namun, kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, pencabutan paspor didasarkan pada ajuan kepolisian.
Dan hingga hari ini belum ada permintaan resmi dari Polri. "Seperti apa yang sudah dikatakan Pak Dirjen Imigrasi, Pak Ronnie Sompie kemarin, selama ada permintaan dari pihak terkait kami bisa mencabut," kata Heru saat ditemui Metrotvnews.com di Gedung Direktorat Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Heru menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), secara tidak langsung menjadi bagian dari negara lain. Untuk itu, pemerintah berhak mencabut paspor orang tersebut. Namun itu juga mesti disertai bukti yang jelas dari instansi terkait, misalnya kepolisian.
Hal ini, sambung dia, diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. "Dalam hal ini pihak kepolisian sudah menyatakan dia (Bahrun Naim) tentara dari negara lain. Itu sudah menjadi bukti dari kepolisian seperti ini bisa saja dicabut," jelas dia.
Akan tetapi, kata Heru, paspor Bahrun tak mungkin dicabut saat ini. Sebab, pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah ini, sedang berada di luar negeri. Menurut dia, pencabutan baru bisa direalisasikan jika Bahrun sudah berada di Tanah Air.
"Kan kalau dia bukan berada di Indonesia, Imigrasi hanya bisa menyatakan pembatalan paspornya. Tidak bisa dicabut. Kecuali dia ada di sini bisa kita cabut dan kita batalkan," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM siap mencabut paspor Bahrun Naim, terduga otak serangan teror di Jalan M.H. Thamrin. Namun, kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, pencabutan paspor didasarkan pada ajuan kepolisian.
Dan hingga hari ini belum ada permintaan resmi dari Polri. "Seperti apa yang sudah dikatakan Pak Dirjen Imigrasi, Pak Ronnie Sompie kemarin, selama ada permintaan dari pihak terkait kami bisa mencabut," kata Heru saat ditemui
Metrotvnews.com di Gedung Direktorat Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Heru menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), secara tidak langsung menjadi bagian dari negara lain. Untuk itu, pemerintah berhak mencabut paspor orang tersebut. Namun itu juga mesti disertai bukti yang jelas dari instansi terkait, misalnya kepolisian.
Hal ini, sambung dia, diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. "Dalam hal ini pihak kepolisian sudah menyatakan dia (Bahrun Naim) tentara dari negara lain. Itu sudah menjadi bukti dari kepolisian seperti ini bisa saja dicabut," jelas dia.
Akan tetapi, kata Heru, paspor Bahrun tak mungkin dicabut saat ini. Sebab, pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah ini, sedang berada di luar negeri. Menurut dia, pencabutan baru bisa direalisasikan jika Bahrun sudah berada di Tanah Air.
"Kan kalau dia bukan berada di Indonesia, Imigrasi hanya bisa menyatakan pembatalan paspornya. Tidak bisa dicabut. Kecuali dia ada di sini bisa kita cabut dan kita batalkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)