Jakarta: Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Keberadaan RUU, akan sangat berguna bagi upaya pemberantasan korupsi jika nantinya disahkan menjadi UU.
Pasalnya, dengan Undang-undang tersebut, aparat penegak hukum seperti KPK bisa merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Memberikan efek jera
Menurut Anies, RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera terhadap para koruptor. "Rampas seluruh asetnya. Yang diinginkan koruptor itu apa? Hedonis, itu yang diinginkan. Hidup berlebih, konsumtif, nah begitu dimiskinkan hilang semua," kata Anies.
Ia menilai jika sekadar dihukum dengan masa tahanan yang panjang, tapi harta tetap menjadi miliknya, itu tidak akan menimbulkan efek jera atau takut bagi para pelaku maupun yang berniat melakukan korupsi.
Efektif menekan angka korupsi
RUU Perampasan Aset juga dinilai Anies sebagai langkah efektif untuk menekan angka korupsi. Selama ini setiap koruptor yang menjalani hukuman, saat bebas mereka masih bisa menikmati semua uang hasil korupsi. Maka beda cerita kalau dimiskinkan, konsekuensinya akan sangat berat.
"Karena itulah kami yakin dengan dituntaskannya Undang-Undang Perampasan Aset, itu akan bisa menjadi salah satu obat ampuh dalam menghadapi korupsi karena keserakahan pelakunya," terang Anies.
Dalam RUU Perampasan Aset, memungkinkan KPK bisa melakukan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan hakim. Dalam Pasal 2 RUU tersebut, berbunyi perampasan aset berdasarkan UU itu tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Jakarta: Calon presiden nomor urut 1,
Anies Baswedan mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang
(RUU) Perampasan Aset.
Keberadaan RUU, akan sangat berguna bagi upaya pemberantasan korupsi jika nantinya disahkan menjadi UU.
Pasalnya, dengan Undang-undang tersebut, aparat penegak hukum seperti KPK bisa merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Memberikan efek jera
Menurut Anies, RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera terhadap para koruptor. "Rampas seluruh asetnya. Yang diinginkan koruptor itu apa? Hedonis, itu yang diinginkan. Hidup berlebih, konsumtif, nah begitu dimiskinkan hilang semua," kata Anies.
Ia menilai jika sekadar dihukum dengan masa tahanan yang panjang, tapi harta tetap menjadi miliknya, itu tidak akan menimbulkan efek jera atau takut bagi para pelaku maupun yang berniat melakukan korupsi.
Efektif menekan angka korupsi
RUU Perampasan Aset juga dinilai Anies sebagai langkah efektif untuk menekan angka korupsi. Selama ini setiap koruptor yang menjalani hukuman, saat bebas mereka masih bisa menikmati semua uang hasil korupsi. Maka beda cerita kalau dimiskinkan, konsekuensinya akan sangat berat.
"Karena itulah kami yakin dengan dituntaskannya Undang-Undang Perampasan Aset, itu akan bisa menjadi salah satu obat ampuh dalam menghadapi korupsi karena keserakahan pelakunya," terang Anies.
Dalam RUU Perampasan Aset, memungkinkan KPK bisa melakukan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan hakim. Dalam Pasal 2 RUU tersebut, berbunyi perampasan aset berdasarkan UU itu tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)