"(Universitas) tidak mencopot, namun menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor pada tanggal 14 Maret 2024," jelas Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio dalam keterangannya.
Kasus dugaan pelecehan ini terkuak setelah korban ETH melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024 terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, korban berinisial RZ mengaku ini terjadi pada tahun lalu. Saat itu, ETH memanggil korban ke ruangannya untuk masalah pekerjaan. Namun, saat membahas pekerjaan, secara tiba-tiba ETH mencium pipi korban.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata RZ kepada wartawan.
Baca juga: KPPPA Akan Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Kampus Jakarta |
Setelah kejadian tersebut, ETH juga pernah meminta korban membantu meneteskan obat tetes mata. Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh ETH dengan meremas bagian sensitif tubuh, sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.
Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialami kepada atasannya, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Korban justru mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain pada 20 Februari 2023.
Baca juga: Bantah Dugaan Pelecehan, Begini Pembelaan Rektor Universitas Pancasila |
Pihak Rektor Membantah
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, membantah dugaan pelecehan tersebut. Ia menganggap laporan tersebut janggal karena dibuat ketika berlangsung pemilihan rektor, namun kejadiannya sudah terjadi sejak setahun lalu."Kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu. Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ujar Raden.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Besok |
Lebih lanjut Raden menyebutkan semua orang memang memiliki hak dalam mengajukan laporan kapanpun. Namun ada konsekuensi hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News