Jakarta: Pemerintah didesak tegas terhadap tambang ilegal di Indonesia. Juru Kampanye Lembaga Jaringan Tambang (Jatam) Farhat menyebut tambang ilegal banyak merugikan masyarakat.
"Seperti pencemaran udara akibat peningkatan volume debu dan akan mengakibatkan permasalahan kesehatan juga warga itu sendiri," kata Farhat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 27 Februari 2024.
Farhat mencontohkan tambang diduga ilegal di Kelurahan Sumberharjo, Prambanan, Sleman. Dia menyebut aktivitas penambangan di sana bahkan mengancam keselamatan ratusan siswa di SMP Negeri 2 Prambanan.
Farhat mengatakan aktivitas penambangan tersebut menyebabkan jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar. Menurut dia, hal tersebut dapat dikategorikan tindakan melawan hukum karena aktivitas penambangan turut menggunakan fasilitas publik.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik, perusahaan tambang harusnya membangun jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya," kata Farhat.
Dia menyoroti truk pengangkut komoditas tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar-muat komoditas tambang. Terlebih, jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin.
"Itu merupakan kejahatan lingkungan dan sekaligus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penambang serta pemerintah," lanjutnya.
Farhat meminta sikap tegas dari pemerintah terkait hal ini. Sebab, ada dampak buruk lain jika hal ini dibiarkan berlarut. Apalagi, persoalan tambang ilegal bukan fenomena baru, tapi sudah lama, dan terorganisir.
"Merujuk data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batubara," ujarnya.
Jakarta: Pemerintah didesak tegas terhadap
tambang ilegal di Indonesia. Juru Kampanye Lembaga Jaringan Tambang (Jatam) Farhat menyebut tambang ilegal banyak merugikan masyarakat.
"Seperti pencemaran udara akibat peningkatan volume debu dan akan mengakibatkan permasalahan kesehatan juga warga itu sendiri," kata Farhat dikutip dari
Media Indonesia, Selasa, 27 Februari 2024.
Farhat mencontohkan
tambang diduga ilegal di Kelurahan Sumberharjo, Prambanan, Sleman. Dia menyebut aktivitas penambangan di sana bahkan mengancam keselamatan ratusan siswa di SMP Negeri 2 Prambanan.
Farhat mengatakan aktivitas penambangan tersebut menyebabkan jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar. Menurut dia, hal tersebut dapat dikategorikan tindakan melawan hukum karena aktivitas penambangan turut menggunakan fasilitas publik.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik, perusahaan tambang harusnya membangun jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya," kata Farhat.
Dia menyoroti truk pengangkut komoditas tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar-muat komoditas tambang. Terlebih, jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin.
"Itu merupakan kejahatan lingkungan dan sekaligus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penambang serta pemerintah," lanjutnya.
Farhat meminta sikap tegas dari pemerintah terkait hal ini. Sebab, ada dampak buruk lain jika hal ini dibiarkan berlarut. Apalagi, persoalan tambang ilegal bukan fenomena baru, tapi sudah lama, dan terorganisir.
"Merujuk data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batubara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)