Tokoh reformasi Amies Rais. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.
Tokoh reformasi Amies Rais. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.

Amien Rais: Izin Tambang Ormas Keagamaan Sebuah Jebakan

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juni 2024 13:03
Jakarta: Tokoh Reformasi Mohammad Amien Rais tak yakin pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan. Dia lebih meyakini kebijakan itu sebagai sebagai jebakan manis.
 
"Karena ini sebuah jebakan yang manis, kelihatannya akan membantu keuangan dan lain-lain," kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.
 
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1995-1998 itu mengatakan jebakan itu berupa mengubah fokus dari ormas. Dia mencontohkan apabila Muhammadiyah menerima pengelolaan izin tambang itu maka fokusnya pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat akan hilang.

"Akan mendistreksi, nyelewengkan ya, akan memindah fokus Muhammadiyah yang melayani umat dan bangsa, untuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan lain-lain, kemudian terpecah karena pada ikut pesta pora itu ya, yang sesungguhnya akan menghancurkan," ujar Amien.
 
Baca juga: Soal Izin Tambang Ormas, Amien Rais: Jokowi Sebaiknya Duduk Manis Bantu Prabowo

Ketua MPR periode 1999-2004 itu menambahkan sikap kritis dari ormas keagamaan terhadap pemerintah dikhawatirkan akan berkurang karena pemberian izin tersebut. Di sisi lain, sumber dana yang diperoleh suatu ormas keagamaan sejatinya bisa didapatkan tidak hanya dari tambang.
 
"Saya justru mengatakan (contoh) Muhammadiyah itu punya pendirian, rejeki dari Allah itu datang dari berbagai penjuru datang berbagai arah gitu, Muhammadiyah kuat sekali insyaallah. Saya mengatakan tidak ada konglomerat negeri ini yang melebihi yang namanya Muhammadiyah," ucap Amien.
 
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
 
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan