Jakarta: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat menguji Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan tersebut mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Muhammad Yuntri selaku salah satu kuasa hukum Pemohon mengatakan Partai Ummat merupakan partai politik yang telah lolos verifikasi dan sah sebagai peserta Pemilu 2024. Namun partai ini tidak memiliki wakil di DPR berdasar Pemilu 1999, 2004, 2014, dan 2019 yang membahas UU Pemilu.
"Karena Partai Ummat tidak ikut membahas UU Pemilu, maka dikecualikan dari parpol yang tidak diperkenankan mengajukan permohonan pengujian UU ke MK," ujarnya dalam sidang MK, Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurut dia, Partai Ummat mempersoalkan tolok ukur penentuan ambang batas parlemen 4 persen. Pemohon berpendapat penentuan ambang batas parlemen tidak hanya berdasarkan perolehan suara sebagaimana yang diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Menurut Pemohon, partai yang lolos parlemen perlu menjadikan perolehan akumulasi kursi DPR dari setiap dapil sebagai ambang batas parlemen. Sebab, penentuan kursi di daerah pemilihan yang berada di luar pulau Jawa jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Pulau Jawa.
Partai Ummat pun meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional atau memperoleh empat persen dari jumlah kursi DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.'
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sistematika permohonan belum sesuai sebagaimana ketentuan dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021. Sehingga perlu disesuaikan sebagaimana mestinya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan Pemohon perlu membuat penjelasan keterkaitan pasal a quo dengan kerugian konstitusioal yang diakibatkan dari berlakunya norma tersebut. “Agar para hakim dapat melihat kedudukan hukum Pemohon dalam pengajuan perkara ini,” jelas Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Pemohon perlu membaca beberapa putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan persoalan serupa. Hal ini perlu agar tidak dinyatakan ne bis in idem dengan permohonan yang telah ada sebelumnya.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Jakarta: Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Partai Ummat menguji Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan tersebut mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Muhammad Yuntri selaku salah satu kuasa hukum Pemohon mengatakan Partai Ummat merupakan partai politik yang telah lolos verifikasi dan sah sebagai peserta Pemilu 2024. Namun partai ini tidak memiliki wakil di DPR berdasar Pemilu 1999, 2004, 2014, dan 2019 yang membahas
UU Pemilu.
"Karena Partai Ummat tidak ikut membahas UU Pemilu, maka dikecualikan dari parpol yang tidak diperkenankan mengajukan permohonan pengujian UU ke MK," ujarnya dalam sidang MK, Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurut dia, Partai Ummat mempersoalkan tolok ukur penentuan ambang batas parlemen 4 persen. Pemohon berpendapat penentuan ambang batas parlemen tidak hanya berdasarkan perolehan suara sebagaimana yang diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Menurut Pemohon, partai yang lolos parlemen perlu menjadikan perolehan akumulasi kursi DPR dari setiap dapil sebagai ambang batas parlemen. Sebab, penentuan kursi di daerah pemilihan yang berada di luar pulau Jawa jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Pulau Jawa.
Partai Ummat pun meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional atau memperoleh empat persen dari jumlah kursi DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.'
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sistematika permohonan belum sesuai sebagaimana ketentuan dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021. Sehingga perlu disesuaikan sebagaimana mestinya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan Pemohon perlu membuat penjelasan keterkaitan pasal a quo dengan kerugian konstitusioal yang diakibatkan dari berlakunya norma tersebut. “Agar para hakim dapat melihat kedudukan hukum Pemohon dalam pengajuan perkara ini,” jelas Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Pemohon perlu membaca beberapa putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan persoalan serupa. Hal ini perlu agar tidak dinyatakan ne bis in idem dengan permohonan yang telah ada sebelumnya.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)