Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong kepolisian agar memberikan sanksi tegas kepada T, suami yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap K, istrinya. Kasus ini terjadi di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Kemen PPPA akan mengawal kasus ini," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Dia menyayangkan kekerasan fisik yang dilakukan T terhadap istrinya tersebut. Dia menegaskan apa pun alasannya, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan.
"Selain itu, anak korban turut menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap ibunya. Itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikis anak," kata dia.
Pelaku T memukul K karena mendapat informasi dari orang sekitar mengenai istrinya, meskipun informasi tersebut masih dugaan.
Bintang mengatakan pemukulan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya termasuk bentuk KDRT sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 jo Pasal 44 UU PKDRT.
Dia mengapresiasi peran Polsek Cisauk/Setu yang merespons cepat setelah video KDRT yang disebarluaskan oleh anak korban viral di media sosial. Polisi telah menangkap T.
Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian PPPA telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan dua anak korban, yaitu E, 16, dan E, 8.
Berdasarkan hasil asesmen awal, meskipun kedua anak korban sudah merasa lebih tenang, tetapi anak korban, khususnya E masih trauma dan tidak ingin meninggalkan ibunya yang menjadi korban KDRT.
"Saat ini kedua anak korban tidak masuk sekolah karena masih merasa tertekan pasca-menyaksikan kekerasan yang dialami ibunya dan ketakutan ketika melihat seseorang yang mirip ayahnya," kata dia.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan selanjutnya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan anak-anak korban. Bintang menambahkan pemulihan trauma korban merupakan prioritas, khususnya anak yang menyaksikan langsung peristiwa kekerasan.
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
PPPA) mendorong
kepolisian agar memberikan sanksi tegas kepada T, suami yang melakukan tindak
kekerasan dalam rumah tangga terhadap K, istrinya. Kasus ini terjadi di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Kemen PPPA akan mengawal kasus ini," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Dia menyayangkan kekerasan fisik yang dilakukan T terhadap istrinya tersebut. Dia menegaskan apa pun alasannya, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan.
"Selain itu, anak korban turut menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap ibunya. Itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikis anak," kata dia.
Pelaku T memukul K karena mendapat informasi dari orang sekitar mengenai istrinya, meskipun informasi tersebut masih dugaan.
Bintang mengatakan pemukulan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya termasuk bentuk KDRT sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 jo Pasal 44 UU PKDRT.
Dia mengapresiasi peran Polsek Cisauk/Setu yang merespons cepat setelah video KDRT yang disebarluaskan oleh anak korban viral di media sosial. Polisi telah menangkap T.
Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian PPPA telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan dua anak korban, yaitu E, 16, dan E, 8.
Berdasarkan hasil asesmen awal, meskipun kedua anak korban sudah merasa lebih tenang, tetapi anak korban, khususnya E masih trauma dan tidak ingin meninggalkan ibunya yang menjadi korban KDRT.
"Saat ini kedua anak korban tidak masuk sekolah karena masih merasa tertekan pasca-menyaksikan kekerasan yang dialami ibunya dan ketakutan ketika melihat seseorang yang mirip ayahnya," kata dia.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan selanjutnya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan anak-anak korban. Bintang menambahkan pemulihan trauma korban merupakan prioritas, khususnya anak yang menyaksikan langsung peristiwa kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)