Tangerang: Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan menjerat pasal penganiayaan terhadap Tarmin, 43, suami penganiaya istrinya Karyati, 44, yang videonya viral di media sosial. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan perumahan itu.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, dikonfirmasi, Rabu 16 November 2022.
Dia menerangkan dengan status pernikahan siri itu, pihaknya masih mendalami pasal yang tepat untuk disangkakan terhadap Tarmin, sebab perbuatan yang dilakukan itu adalah tindak penganiayaan.
"Pasal 351 (penganiayaan), terkait KDRT apakah bisa dimasukan KDRT atau tidak, dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," jelas Margana.
Dia menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan berat oleh Tarmin terhadap istrinya Karyati, terjadi pada Jumat 11 November lalu. Pelaku ditangkap polisi pada Minggu 13 November 2022 setelah menerima laporan korban.
"Itu kejadiannya Jumat kemarin dan diamankan oleh kami Minggu 13 November jam 23.00," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan menjerat pasal penganiayaan terhadap Tarmin, 43, suami penganiaya istrinya Karyati, 44, yang videonya viral di
media sosial. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan perumahan itu.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatat di
Kantor Urusan Agama (KUA).
"Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, dikonfirmasi, Rabu 16 November 2022.
Dia menerangkan dengan status
pernikahan siri itu, pihaknya masih mendalami pasal yang tepat untuk disangkakan terhadap Tarmin, sebab perbuatan yang dilakukan itu adalah tindak penganiayaan.
"Pasal 351 (penganiayaan), terkait KDRT apakah bisa dimasukan KDRT atau tidak, dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," jelas Margana.
Dia menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan berat oleh Tarmin terhadap istrinya Karyati, terjadi pada Jumat 11 November lalu. Pelaku ditangkap polisi pada Minggu 13 November 2022 setelah menerima laporan korban.
"Itu kejadiannya Jumat kemarin dan diamankan oleh kami Minggu 13 November jam 23.00," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)