Jakarta: Pemerintah mengimbau masyarakat melakukan vaksin booster untuk pencegahan Covid-19. Kemendagri telah menerbitkan SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat pada 11 Juli 2022.
Vaksin booster tersebut diwajibkan sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan dan area publik lainnya. Meski demikian, imbauan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan. Masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun.
Dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id, vaksinasi booster Covid-19 nasional dari tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB masih di bawah target yaitu 25,63%. Pemerintah berharap peraturan baru ini dapat mempercepat cakupan vaksinasi booster.
Sementara itu pada 18 Juli 2022 Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya mendukung dan telah menjalankan kebijakan baru dari pemerintah pusat sembari menyusun regulasi teknis di lapangan seperti Pergub, Kepgub, Ingub dan Surat Edaran.
Pada 18 Juli 2022 juga Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan 3 kasus BA. 2.75 di Indonesia, 1 kasus ditemukan di Bali dari kedatangan luar negeri, sementara 2 lainnya di Jakarta.
“Pada hari yang sama, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebutkan ketiga pasien dilaporkan tidak mengalami gejala sedang hingga berat,” tutur Presenter Metro Xinwen, Kamis, 21 Juli 2022.
Pasien WNA langsung diisolasi dan tanpa gejala atau OTG dan 2 kasus ibu dan anak warga Jakarta juga langsung menjalani isolasi mandiri dengan gejala demam, sakit tenggorokan, dan batuk, serta tidak ada riwayat perjalanan luar negeri.
World Health Organization (WHO) juga telah mengkategorikan subvarian BA.2.75 sebagai Variant of Concern (VOC) Lineage Under Monitoring (LUM), yang berarti varian ini sedang diawasi secara ketat oleh WHO. (Mustafidhotul Ummah)
Jakarta: Pemerintah mengimbau masyarakat melakukan
vaksin booster untuk pencegahan Covid-19. Kemendagri telah menerbitkan SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat pada 11 Juli 2022.
Vaksin booster tersebut diwajibkan sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan dan area publik lainnya. Meski demikian, imbauan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan. Masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun.
Dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id, vaksinasi booster Covid-19 nasional dari tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB masih di bawah target yaitu 25,63%. Pemerintah berharap peraturan baru ini dapat mempercepat cakupan vaksinasi booster.
Sementara itu pada 18 Juli 2022 Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya mendukung dan telah menjalankan kebijakan baru dari pemerintah pusat sembari menyusun regulasi teknis di lapangan seperti Pergub, Kepgub, Ingub dan Surat Edaran.
Pada 18 Juli 2022 juga Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan 3 kasus BA. 2.75 di Indonesia, 1 kasus ditemukan di Bali dari kedatangan luar negeri, sementara 2 lainnya di Jakarta.
“Pada hari yang sama, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebutkan ketiga pasien dilaporkan tidak mengalami gejala sedang hingga berat,” tutur Presenter Metro Xinwen, Kamis, 21 Juli 2022.
Pasien WNA langsung diisolasi dan tanpa gejala atau OTG dan 2 kasus ibu dan anak warga Jakarta juga langsung menjalani isolasi mandiri dengan gejala demam, sakit tenggorokan, dan batuk, serta tidak ada riwayat perjalanan luar negeri.
World Health Organization (WHO) juga telah mengkategorikan subvarian BA.2.75 sebagai Variant of Concern (VOC) Lineage Under Monitoring (LUM), yang berarti varian ini sedang diawasi secara ketat oleh WHO. (
Mustafidhotul Ummah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)