Purwakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat. Khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Dalam kunjungannya ke Polres Purwakarta, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Dia menerangkan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama pihak terkait ke depan.
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," jelas dia.
Firman mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
"Aktifkan segera BPJS sehingga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," ungkap Firman.
Purwakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut aturan
BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat. Khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Dalam kunjungannya ke Polres Purwakarta, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Dia menerangkan kehadiran layanan tersebut menjadi
project Korlantas bersama pihak terkait ke depan.
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi
project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," jelas dia.
Firman mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
"Aktifkan segera BPJS sehingga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," ungkap Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)