Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kebijakan pelonggaran kebijakan melepas masker di ruangan terbuka melalui pengkajian. Bahkan kebijakan itu diambil berdasarkan pengamatan kondisi pandemi covid-19 di Indonesia saat ini.
"Kebijakan untuk pelanggaran penggunaan masker tentunya bukan diambil tanpa perhitungan ataupun kajian (dari data yang ada)," kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022.
Nadia menyatakan pelonggaran pemakaian masker merupakan sebuah langkah pemerintah untuk membiasakan diri masyarakat memasuki transisi ke endemi. Pelonggaran itu diputuskan melalui kajian dan pengamatan terhadap kebijakan yang diterapkan di negara lain seperti Amerika, Inggris, Italia, dan Singapura yang sudah melonggarkan penggunaan masker di tempat terbuka.
"Kita juga memonitor setelah negara tersebut melakukan kebijakan itu, apa yang terjadi dengan penanganan covid-19-nya. Ini yang juga kita pelajari, walaupun kalau kita lihat, saat negara tersebut melakukan pelonggaran penggunaan masker terjadi peningkatan kasus yang tidak membahayakan atau menjadi beban berat di fasilitas kesehatan," ujar dia.
Di samping mempelajari kondisi secara global, pemerintah melihat kesiapan masyarakat beradaptasi dengan keadaan setelah merasakan berbagai pembatasan selama dua tahun pandemi covid-19. Termasuk, kebiasaan baru seperti rutin memakai masker.
Data-data yang dikumpulkan melalui integrasi pemeriksaan laboratorium dan penggunaan PeduliLindungi juga membantu pemerintah berani mengambil sikap atas pelonggaran-pelonggaran pada kondisi pandemi saat ini. Sehingga, pengambilan kebijakan menjadi lebih tepat.
Baca: Penumpang TransJakarta Tetap Wajib Bermasker
Menurut Nadia, kebijakan pelepasan masker di ruang terbuka juga didasari atas penanganan pandemi di Indonesia yang terus membaik. Terkendalinya potensi peningkatan kasus dan pelanggaran terhadap penggunaan masker masih berada pada level yang bisa di tangani oleh pemerintah.
"Oleh karena itu kita sudah memutuskan pemerintah siap perlahan-lahan melakukan pelonggaran di tempat-tempat umum khususnya tempat-tempat terbuka," kata dia.
Nadia mengatakan pelonggaran penggunaan masker merupakan keputusan dari setiap negara masing-masing. Apabila terjadi kenaikan kasus maka sudah menjadi tanggung jawab warga negara untuk menangani dampak tersebut.
"Kemudian, kami sampaikan bahwa pemakaian masker di tempat-tempat terbuka itu sifatnya hanya imbauan. Sementara itu, pemakaian masker di tempat-tempat tertutup hampir di sebagian besar negara itu masih menjadi suatu kewajiban," ucap Nadia.
Jakarta:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kebijakan pelonggaran kebijakan
melepas masker di ruangan terbuka melalui pengkajian. Bahkan kebijakan itu diambil berdasarkan pengamatan kondisi
pandemi covid-19 di Indonesia saat ini.
"Kebijakan untuk pelanggaran penggunaan masker tentunya bukan diambil tanpa perhitungan ataupun kajian (dari data yang ada)," kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022.
Nadia menyatakan pelonggaran pemakaian masker merupakan sebuah langkah pemerintah untuk membiasakan diri masyarakat memasuki transisi ke endemi. Pelonggaran itu diputuskan melalui kajian dan pengamatan terhadap kebijakan yang diterapkan di negara lain seperti Amerika, Inggris, Italia, dan Singapura yang sudah melonggarkan penggunaan masker di tempat terbuka.
"Kita juga memonitor setelah negara tersebut melakukan kebijakan itu, apa yang terjadi dengan penanganan covid-19-nya. Ini yang juga kita pelajari, walaupun kalau kita lihat, saat negara tersebut melakukan pelonggaran penggunaan masker terjadi peningkatan kasus yang tidak membahayakan atau menjadi beban berat di fasilitas kesehatan," ujar dia.
Di samping mempelajari kondisi secara global, pemerintah melihat kesiapan masyarakat beradaptasi dengan keadaan setelah merasakan berbagai pembatasan selama dua tahun pandemi covid-19. Termasuk, kebiasaan baru seperti rutin memakai masker.
Data-data yang dikumpulkan melalui integrasi pemeriksaan laboratorium dan penggunaan PeduliLindungi juga membantu pemerintah berani mengambil sikap atas pelonggaran-pelonggaran pada kondisi pandemi saat ini. Sehingga, pengambilan kebijakan menjadi lebih tepat.
Baca:
Penumpang TransJakarta Tetap Wajib Bermasker
Menurut Nadia, kebijakan pelepasan masker di ruang terbuka juga didasari atas penanganan pandemi di Indonesia yang terus membaik. Terkendalinya potensi peningkatan kasus dan pelanggaran terhadap penggunaan masker masih berada pada level yang bisa di tangani oleh pemerintah.
"Oleh karena itu kita sudah memutuskan pemerintah siap perlahan-lahan melakukan pelonggaran di tempat-tempat umum khususnya tempat-tempat terbuka," kata dia.
Nadia mengatakan pelonggaran penggunaan masker merupakan keputusan dari setiap negara masing-masing. Apabila terjadi kenaikan kasus maka sudah menjadi tanggung jawab warga negara untuk menangani dampak tersebut.
"Kemudian, kami sampaikan bahwa pemakaian masker di tempat-tempat terbuka itu sifatnya hanya imbauan. Sementara itu, pemakaian masker di tempat-tempat tertutup hampir di sebagian besar negara itu masih menjadi suatu kewajiban," ucap Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)