Jakarta: Polisi Brasil berhasil mengungkapkan paket berisi potongan tubuh manusia yakni potongan tangan dan bungkus plasenta yang dikirim ke desainer Indonesia. Menurut polisi Brasil desainer asal Indonesia tersebut dikenal kerap menggunakan bagian tubuh manusia dalam karyanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengkonfirmasi kejadian ini. Sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Kepolisian Federal Brasil terkait adanya informasi perdagangan organ tubuh. Kepolisian Indonesia juga berkoordinasi melalui International Criminal Police Organization (Interpol) yang ada di Brasil.
"Informasi yang kita dapatkan adalah saudara AP, tapi saat ini kita sedang dalai terkait informasi tersebut dengan kepolisian Brasil," kata Gatot dalam tayangan Sisi Metropolitan di Metro TV, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca juga: Fakta Arnold Putra, Bikin Tas dari Tulang Manusia
Gatot menerangkan, di Indonesia terdapat aturan terkait dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Isi pasal tersebut yakni, transpalasi organ hanya dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan organ jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan.
"Pelaku tindakan penjualan organ dapat dikenakan juga pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar," tambah Gatot
Sebelumnya, organ tangan manusia bersama dengan tiga plasenta manusia yang dikemas dan dikirim ke Singapura ini diketahui telah diformalin oleh seorang Profesor anatomi sekolah dengan menggunakan metode plastinasi. Hal ini terungkap setelah dilakukan operasi anti perdagangan manusia pada Selasa pagi di Amazona State University, Kota Manaus.
Organ-organ tersebut dikirim untuk seorang desainer asal Indonesia yang selama ini dikenal menjual aksesoris dan pakaian menggunakan bahan-bahan dari alam dan manusia. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Polisi Brasil berhasil mengungkapkan paket berisi potongan tubuh manusia yakni potongan tangan dan bungkus plasenta yang dikirim ke desainer Indonesia. Menurut polisi Brasil desainer asal Indonesia tersebut dikenal kerap menggunakan bagian tubuh manusia dalam karyanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengkonfirmasi kejadian ini. Sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Kepolisian Federal Brasil terkait adanya informasi perdagangan organ tubuh. Kepolisian Indonesia juga berkoordinasi melalui International Criminal Police Organization (Interpol) yang ada di Brasil.
"Informasi yang kita dapatkan adalah saudara AP, tapi saat ini kita sedang dalai terkait informasi tersebut dengan kepolisian Brasil," kata Gatot dalam tayangan Sisi Metropolitan di Metro TV, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca juga: Fakta Arnold Putra, Bikin Tas dari Tulang Manusia
Gatot menerangkan, di Indonesia terdapat aturan terkait dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Isi pasal tersebut yakni, transpalasi organ hanya dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan organ jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan.
"Pelaku tindakan penjualan organ dapat dikenakan juga pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar," tambah Gatot
Sebelumnya, organ tangan manusia bersama dengan tiga plasenta manusia yang dikemas dan dikirim ke Singapura ini diketahui telah diformalin oleh seorang Profesor anatomi sekolah dengan menggunakan metode plastinasi. Hal ini terungkap setelah dilakukan operasi anti perdagangan manusia pada Selasa pagi di Amazona State University, Kota Manaus.
Organ-organ tersebut dikirim untuk seorang desainer asal Indonesia yang selama ini dikenal menjual aksesoris dan pakaian menggunakan bahan-bahan dari alam dan manusia. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)