RSD Wisma Atlet Jakarta. Foto: MI/Vicky Gustiawan
RSD Wisma Atlet Jakarta. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Satgas Ingatkan Pelaku Perjalanan Wajib Karantina Sesuai Prosedur

Yogi Bayu Aji • 29 Desember 2021 09:41
Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan semua pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti karantina sesuai prosedur. Hal ini penting mengingat adanya varian baru covid-19, Omicron.
 
"Para pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada exit test," kata Wiku seperti disitat dari laman Covid19.go.id, Rabu, 29 Desember 2021.
 
Menurut dia, aturan ini berlaku pada semua fasilitas karantina di Indonesia. Tidak ada tawar-menawar terhadap ketentuan ini.

"Saat ini, fokus pemerintah ialah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai SE (surat edaran) Satgas yang berlaku," ungkap dia. 
 
Baca: Satgas: Kasus Omicron Peringatan Agar Publik Tidak ke Luar Negeri
 
Dia menjelsakan kasus Omicron di Indonesia membuat pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri. Fokus utama diberikan kepada kedatangan dari negara-negara dengan tingkat kasus Omicron terdeteksi tinggi.
 
Satgas berharap masyarakat ikut mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Masuknya Omicron ke Tanah Air diharap menjadi peringatan agar masyarakat tidak pergi ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan