Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir

Cegah 'Impor' Kasus Covid-19, Cek Ketentuan Karantina bagi PPLN

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Februari 2022 15:15
Jakarta: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto menegaskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional merupakan kebijakan yang tak bisa ditawar. Kebijakan ini untuk meminimalkan potensi 'impor' kasus covid-19 ke Indonesia.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
 
"Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina," ujar Suharyanto dalam salinan SK, dikutip Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.

Baca: Satgas Covid-19 Tetapkan Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk RI
 
Suharyanto menetapkan sejumlah ketentuan karantina. Yakni, WNI pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin covid-19 dosis pertama wajib karantina selama 7x24 jam.
 
Pemerintah juga menetapkan waktu karantina 5x24 jam. Kebijakan ini untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
 
Suharyanto mengatakan pelaku perjalanan internasional melakukan karantina di tempat karantina terpusat. Pelayanannya sudah mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, dan tes polymerase chain reaction (PCR).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan