Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020/Antara/Asprilla Dwi Adha
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020/Antara/Asprilla Dwi Adha

Kodam Jaya Ganti Rugi Kerusakan Penyerangan Polsek Ciracas

Candra Yuri Nuralam • 02 September 2020 15:35

Sebanyak 76 korban sudah diberi ganti rugi atas insiden tersebut. Pihaknya masih menginventarisasi total kerugian.
 
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
 
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.

Sebanyak 31 saksi diperiksa dan 12 orang di antaranya ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Mereka berstatus sebagai terperiksa. Ke-12 prajurit TNI itu menjalani pemeriksaan intensif tanpa diperbolehkan berkomunikasi dengan pihak luar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan