Ilustrasi. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Ilustrasi. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Primetime News

Pemerintah Diminta Bentuk Regulasi Untuk Menindak Paham Radikal NII

MetroTV • 08 Oktober 2021 08:27
Jakarta: Sebanyak 59 anak dan orang tua di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku dibaiat masuk aliran sesat Negara Islam Indonesia (NII). Petugas penegak hukum mengaku kesulitan menindak tegas karena nihilnya landasan hukum yang berlaku.
 
"Kita agak bingung aturan hukumnya. Kalau pelarangan paham Partai Komunis Indonesia (PKI) kan diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Kalau ini kan belum ada," ucap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Wahyudijaya kepada Newsline Metro TV, Kamis, 7 September 2021.
 
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Terorisme dan Intelijen Ridlwan Habib mengatakan, pemerintah harus segera membuat regulasi tegas terkait hal ini. Pasalnya, penyebar paham NII sulit untuk ditangkap sebelum melakukan pidana.

"Saya kira sudah saatnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk segera rapat khusus tentang ini . Karena saya yakin ini baru gunung esnya saja," ungkapnya.
 
Hingga saat ini, penumpasan paham NII hanya berkisar dioperasi intelijen tertutup saja. Dengan terkuaknya 59 santri NII di Garut ini, Ridlwan berharap, pemerintah dapat merumuskan regulasi yang lebih ketat. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan