Ilustrasi Pasar Tanah Abang/MI/Ramdani.
Ilustrasi Pasar Tanah Abang/MI/Ramdani.

Satgas Covid-19 Tegaskan Pasar Tanah Abang Boleh Beroperasi

Fachri Audhia Hafiez • 27 Juli 2021 20:05
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 buka suara terkait pembukaan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pusat grosir tersebut dibuka meski Ibu Kota menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan Pasar Tanah Abang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Pasar yang menjual di luar kebutuhan pokok boleh buka.
 
"Kategori pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, termasuk Tanah Abang, boleh beroperasi," kata Wiku melalui konferensi televideo, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca: Pedagang Hingga Pengunjung Tanah Abang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
 
Wiku mengatakan pasar kategori itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB. Pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
 
Pasar Tanah Abang dibuka Senin, 26 Juli 2021. Kegiatan jual-beli diberlakukan mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
 
Sebelum Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Covid-19 di Jawa dan Bali berlaku, hanya pasar yang menjual bahan pangan yang boleh beroperasi. Alhasil, Pasar Tanah Abang ditutup selama PPKM pada 3-25 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan