Ilustrasi isolasi mandiri di rumah. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi isolasi mandiri di rumah. Medcom.id/M Rizal

Metro Siang

Isolasi Mandiri di Rumah? Perhatikan Hal-hal Ini!

MetroTV • 24 Juni 2021 16:30
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur prosedur isolasi mandiri pasien covid-19 di rumah. Prosedur ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 dan Nomor 980 Tahun 2020.
 
Pasien covid-19 tanpa gejala (OTG) perlu memastikan beberapa hal sebelum melaksanakan isolasi mandiri di rumah. Warga yang dinyatakan terinfeksi virus dapat menggunakan kedua aturan tersebut sebagai panduan.
 
Metro Siang Metro TV membeberkan tata cara isolasi mandiri di rumah bagi warga Ibu Kota:

1. Tak berlokasi di permukiman padat
Bila tinggal di perumahan padat penduduk, pasien wajib melapor ke kelurahaan setempat. Setelah ada laporan, pasien covid-19 akan dipindahkan ke tempat isolasi terpusat daerah setempat.
 
2. Peralatan pribadi
Pasien perlu mempersiapkan peralatan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti alat makan dan minum yang tidak dipakai bersamaan dengan orang lain.
 
3. Sirkulasi udara baik dan akses air bersih
Hal ini menjadi penting karena kedua hal tersebut dapat menajdi faktor pendukung naiknya imun tubuh bagi penyintas covid-19.
 
4. Tidak ada karpet
Segala bentuk karpet di lokasi isolasi diimbau dilipat. Sebab, karpet ditengarai bisa menjadi media penyebaran droplet berisi virus.
 
5. Dapat diakses kendaraan roda empat
Pasien diharapkan memiliki akses ke kendaraan roda empat, pribadi maupun ambulans. Akses ini dibutuhkan jika sewaktu-waktu kondisi pasien memburuk dan perlu dirujuk ke rumah sakit.
 
6. Disetujui pemilik rumah
Poin ini berlaku bagi pasien yang tinggal di indekos atau mengontrak.
 
7. Mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19
Hal ini dilakukan sehingga kondisi pasien diketahui oleh pemerintah daerah setempat.
 
8. Diharapkan tidak ada penolakan dari warga
Tetangga di sekitar rumah isolasi diharapkan bisa ikut mendukung kesembuhan pasien alih-alih menolak. Harapannya, pasien dapat mengisolasi diri dengan tenang.
 
9. Hanya dihuni oleh pasien
Idealnya, satu rumah hanya dihuni oleh pasien positif covid-19. Bila tidak memungkinkan, pemisahan lantai atau kamar di dalam rumah dapat dilakukan.
 
10. Memiliki kamar mandi tersendiri
Pasien covid-19 harus memiliki kamar mandi tersendiri jika diisolasi di kamar atau lantai yang berbeda dengan orang sehat di satu rumah. Hal ini perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi pembauran ketika pasien perlu ke kamar mandi.
 
Pasien positif covid-19 yang sedang isolasi mandiri diharapkan tetap tinggal di rumah, tidak berinteraksi secara langsung dengan keluarga/kerabat, sering cuci tangan dan menggunakan masker, melaporkan kondisi kesehatan bila memburuk, serta dapat dihubungi melalui media komunikasi. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan