medcom.id, Tangerang: Muhammad Rizki alias Buyung, tersangka pembunuh adik kandungnya, Putri Marisa Sakina, diam-diam sudah dipindahkan ke Rutan Anak Tangerang. Sebelumnya remaja 15 tahun itu `diinapkan` di Mapolsek Metro Ciledug.
"Sudah dipindahkan ke Rutan (Anak Tangerang) kemarin. Berkas juga sudah dilimpahkan ke Polres Tangerang," kata Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Efendi kepada Metrotvnews.com, Selasa (30/6/2015).
Efendi menyilakan Metrotvnews.com yang tak percaya melongok ke ruang tahanan. Ternyata, benar, Buyung sudah tak ada di sel Mapolsek Metro Ciledug.
"(Buyung sudah) Tidak ada di Polsek Ciledug. Sel juga kosong," tegas Efendi.
Buyung ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuh Putri, kemarin. Dia terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
medcom.id, Tangerang: Muhammad Rizki alias Buyung, tersangka pembunuh adik kandungnya, Putri Marisa Sakina, diam-diam sudah dipindahkan ke Rutan Anak Tangerang. Sebelumnya remaja 15 tahun itu
`diinapkan` di Mapolsek Metro Ciledug.
"Sudah dipindahkan ke Rutan (Anak Tangerang) kemarin. Berkas juga sudah dilimpahkan ke Polres Tangerang," kata Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Efendi kepada
Metrotvnews.com, Selasa (30/6/2015).
Efendi menyilakan
Metrotvnews.com yang tak percaya melongok ke ruang tahanan. Ternyata, benar, Buyung sudah tak ada di sel Mapolsek Metro Ciledug.
"(Buyung sudah) Tidak ada di Polsek Ciledug. Sel juga kosong," tegas Efendi.
Buyung ditetapkan sebagai
tersangka tunggal pembunuh Putri, kemarin. Dia terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)