medcom.id, Jakarta: Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay tidak melanggar kode etik.
Keputusan itu sekaligus menolak laporan pengadu atas dugaan pelanggaran etik oleh Hadar karena pertemuannya dengan salah satu anggota Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Pandjaitan.
Aduan tersebut disampaikan caleg Gerindra Arif Pouyono. Namun, DKPP dalam pertimbangannya menyimpulkan pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan di Restoran Sate Senayan Menteng tidaklah disengaja.
Pada sidang sebelumnya, Hadar mengaku pertemuan tersebut hanya terjadi sekitar 40 detik dan hanya bertegur sapa. DKPP membenarkan argumentasi Hadar.
"Merehabilitasi nama baik teradu atas nama Hadar Nafis Gumay selaku anggota KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut pertemuan di Restoran Sate Khas Senayan dan pokok pengaduan lainnya dalam perkara ini," ujar Majelis DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang putusan DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Selain itu, DKPP meminta KPU dan Bawaslu agar menindaklanjuti serta mengawasi putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim DKPP. Kemudian, DKPP juga mengintruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengawasi putusan yang sudah ditetapkan DKPP. "Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Valina.
medcom.id, Jakarta: Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay tidak melanggar kode etik.
Keputusan itu sekaligus menolak laporan pengadu atas dugaan pelanggaran etik oleh Hadar karena pertemuannya dengan salah satu anggota Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Pandjaitan.
Aduan tersebut disampaikan caleg Gerindra Arif Pouyono. Namun, DKPP dalam pertimbangannya menyimpulkan pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan di Restoran Sate Senayan Menteng tidaklah disengaja.
Pada sidang sebelumnya, Hadar mengaku pertemuan tersebut hanya terjadi sekitar 40 detik dan hanya bertegur sapa. DKPP membenarkan argumentasi Hadar.
"Merehabilitasi nama baik teradu atas nama Hadar Nafis Gumay selaku anggota KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut pertemuan di Restoran Sate Khas Senayan dan pokok pengaduan lainnya dalam perkara ini," ujar Majelis DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang putusan DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Selain itu, DKPP meminta KPU dan Bawaslu agar menindaklanjuti serta mengawasi putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim DKPP. Kemudian, DKPP juga mengintruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengawasi putusan yang sudah ditetapkan DKPP. "Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Valina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)