medcom.id, Jakarta: Hasil hitung cepat (quick count) yang menunjukkan selisih angka kedua kubu tidak lebih dari 5 persen, membuat khawatir adanya kecurangan dari berbagai pihak. Terlebih, adanya klaim dari kedua pasangan capres-cawapres atas kemenangannya berdasar quick count lembaga survei.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kecurangan saat rekapitulasi penghitungan suara tidak akan mudah terjadi. Pasalnya, sistem dari KPU sengaja dibuat transparan sehingga kecurangan bisa dihindari.
"KPU sudah membuat sistem dan tata cara prosedur proses sejak penghitungan sampai rekapitulasi ditingkat desa kecamatan, tingkat kabupaten provinsi itu semua dilakukan transparan," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Selain itu, untuk menghindari kecurangan seperti penggelembungan suara, KPU memerintahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten kota untuk mengirimkan form C1 melalui scanning (memindai). Untuk itu, Arief mengimbau kepada semua peserta maupun penyelenggara pemilu agar tidak melakukan kecurangan.
"Form kecamatan melalui data file excel sehingga siapapun yang akan curang akan mudah diketahui. Jadi, saya ingatkan kepada penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu jangan coba-coba curang, karena akan mudah diketahui," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Hasil hitung cepat
(quick count) yang menunjukkan selisih angka kedua kubu tidak lebih dari 5 persen, membuat khawatir adanya kecurangan dari berbagai pihak. Terlebih, adanya klaim dari kedua pasangan capres-cawapres atas kemenangannya berdasar
quick count lembaga survei.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kecurangan saat rekapitulasi penghitungan suara tidak akan mudah terjadi. Pasalnya, sistem dari KPU sengaja dibuat transparan sehingga kecurangan bisa dihindari.
"KPU sudah membuat sistem dan tata cara prosedur proses sejak penghitungan sampai rekapitulasi ditingkat desa kecamatan, tingkat kabupaten provinsi itu semua dilakukan transparan," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Selain itu, untuk menghindari kecurangan seperti penggelembungan suara, KPU memerintahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten kota untuk mengirimkan form C1 melalui
scanning (memindai). Untuk itu, Arief mengimbau kepada semua peserta maupun penyelenggara pemilu agar tidak melakukan kecurangan.
"Form kecamatan melalui data file excel sehingga siapapun yang akan curang akan mudah diketahui. Jadi, saya ingatkan kepada penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu jangan coba-coba curang, karena akan mudah diketahui," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)