medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera menindaklanjuti pernyataan mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal (TNI) Wiranto terkait keaslian surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai pemecatan Prabowo Subianto dari TNI. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan menyebutkan, Presiden SBY seharusnya bisa mendorong dilakukannya proses hukum terhadap mantan Danjen Kopassus yang kini menjadi calon presiden itu.
"Saya akan surati Presiden SBY untuk memberi pertimbangan bahwa proses hukum harus diadakan kembali untuk mencari dalang tindak pidana penculikan aktivis tersebut. Tindak pidana penculikan belum kadaluarsa," katanya melalui pesan singkatnya, Minggu (22/6/2014).
Menurut Albert, dalam surat DKP tersebut telah terungkap sejumlah alasan pemberhentian Prabowo Subianto. "Dari perspektif hukum, dapat dikatakan salah satu dasar pemberhentian Prabowo yaitu penghilangan kebebasan dan penculikan," ujarnya.
Apalagi, tambah Albert, sebanyak 11 anggota Tim Mawar Kopassus sudah dihukum oleh Mahkamah Militer berdasarkan 'command responsibility' atau tanggung jawab komando atasan. Sementara secara hukum, setiap anggota Kopassus harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
"Artinya tidak adil jika hanya 11 anggota yang melaksanakan mendapatkan hukuman. Apalagi rekomendasi Komnas HAM pada 1998 sudah menyatakan hal tersebut," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera menindaklanjuti pernyataan mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal (TNI) Wiranto terkait keaslian surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai pemecatan Prabowo Subianto dari TNI. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan menyebutkan, Presiden SBY seharusnya bisa mendorong dilakukannya proses hukum terhadap mantan Danjen Kopassus yang kini menjadi calon presiden itu.
"Saya akan surati Presiden SBY untuk memberi pertimbangan bahwa proses hukum harus diadakan kembali untuk mencari dalang tindak pidana penculikan aktivis tersebut. Tindak pidana penculikan belum kadaluarsa," katanya melalui pesan singkatnya, Minggu (22/6/2014).
Menurut Albert, dalam surat DKP tersebut telah terungkap sejumlah alasan pemberhentian Prabowo Subianto. "Dari perspektif hukum, dapat dikatakan salah satu dasar pemberhentian Prabowo yaitu penghilangan kebebasan dan penculikan," ujarnya.
Apalagi, tambah Albert, sebanyak 11 anggota Tim Mawar Kopassus sudah dihukum oleh Mahkamah Militer berdasarkan '
command responsibility' atau tanggung jawab komando atasan. Sementara secara hukum, setiap anggota Kopassus harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
"Artinya tidak adil jika hanya 11 anggota yang melaksanakan mendapatkan hukuman. Apalagi rekomendasi Komnas HAM pada 1998 sudah menyatakan hal tersebut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)