Ilustrasi suasana sidang MK--Antara/WAHYU PUTRO A
Ilustrasi suasana sidang MK--Antara/WAHYU PUTRO A

Ketua KPU Dogiyai Bantah Usir Bupati Saat Rekapitulasi

Dheri Agriesta • 13 Agustus 2014 12:05
medcom.id Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, membantah ada pengusiran bupati setempat saat berlangsung proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Bupati tidak diusir, tapi meninggalkan tempat sendiri.
 
"Bupati diusir? Saya bantah, tidak benar," ujar Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Didimus Dagomo, saat bersaksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
 
Didimus menjelaskan, Bupati Dogiyai hadir di lokasi rekapitulasi suara dan mengintervensi petugas yang tengah bertugas. Bupati, jelas Didimus, memerintahkan kepada petugas untuk memberikan suara kepada pasangan nomor urut 1: Prabowo-Hatta.

"Kalau suara kasih Prabowo ada uang, kalau tidak dikasih Prabowo tidak ada uang," ujar Didimus menirukan perintah Bupati dalam sidang PHPU.
 
Langkah bupati membuat warga di lokasi marah. Karena kemarahan masyarakat itu Bupati meninggalkan lokasi dengan sendirinya. "Jadi tidak diusir," jelas Didimus.
 
Kemarin, saksi yang diajukan Prabowo-Hatta, Vincent Dogomo, dari Kabupaten Dogiyai, Papua, memberikan keterangan kepada majelis hakim MK ada pengusiran yang dilakukan oleh beberapa oknum pada pelaksanaan rekapitulasi suara di Kabupaten Dogiyai.
 
Vincent mengungkapkan, setelah pemungutan suara di dua kabupaten dilakukan, rekapitulasi tidak dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Penghitungan suara dilakukan di halaman aula kantor kabupaten atas suruhan seorang ketua partai politik.
 
Ia juga mengatakan di Kabupaten Dogiyai pasangan nomor urut 1 tidak mendapatkan suara sama sekali padahal seluruh saksi dari tingkat TPS, KPPS hadir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan