Jakarta: Para hakim di berbagai daerah di Indonesia menggelar mogok kerja massal berkedok cuti bersama. Para hakim tersebut menuntut kesejahteraan, karena belum mendapat perhatian serius Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi para pengadil.
Para hakim menuntut kenaikan gaji yang tidak berubah selama 12 tahun. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
Berapa gaji hakim di Indonesia?
Di Indonesia, besaran gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700, masa kerja 4 tahun Rp Rp 2.189.200, masa kerja 6 tahun Rp 2.254.600, masa kerja 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan. Namun gaji pokok ini ditambah dengan berbagai fasilitas dan tunjangan.
Berikut ini rincian gaji hakim di Indonesia:
Golongan III
- III A Rp2.064.100 - Rp3.929.700
- III B Rp2.151.400 - Rp4.047.600
- III C Rp2.242.400 - Rp4.169.000
- III D Rp2.337.300 - Rp4.294.100
Golongan IV
- IV A Rp2.435.100 - Rp4.422.900
- IV B Rp2.539.200 - Rp4.555.600
- IV C Rp2.646.600 - Rp4.692.300
- IV D Rp2.758.500 - Rp4.833.000
- IV E Rp2.875.200 - Rp4.978.000
Terakhir kali kenaikan gaji hakim terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2012 silam. Artinya belum ada perubahan mengenai gaji atau tunjangan setelah 12 tahun telah berlalu.
Tunjangan hakim di Indonesia:
Selain nominal gaji yang disebutkan di atas. Para hakim juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi mereka bertugas. Berikut ini rinciannya:
- Ketua/Kepala Rp40.200.000
- Wakil Ketua Rp36.500.000
- Hakim Utama Rp33.300.000
- Hakim Utama Muda Rp31.100.000
- Hakim Madya Utama Rp29.100.000
- Hakim Madya Muda Rp27.200.000
Jakarta: Para
hakim di berbagai daerah di Indonesia menggelar mogok kerja massal berkedok cuti bersama. Para hakim tersebut menuntut
kesejahteraan, karena belum mendapat perhatian serius Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi para pengadil.
Para hakim menuntut kenaikan gaji yang tidak berubah selama 12 tahun. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
Berapa gaji hakim di Indonesia?
Di Indonesia, besaran gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700, masa kerja 4 tahun Rp Rp 2.189.200, masa kerja 6 tahun Rp 2.254.600, masa kerja 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan. Namun gaji pokok ini ditambah dengan berbagai fasilitas dan tunjangan.
Berikut ini rincian gaji hakim di Indonesia:
Golongan III
- III A Rp2.064.100 - Rp3.929.700
- III B Rp2.151.400 - Rp4.047.600
- III C Rp2.242.400 - Rp4.169.000
- III D Rp2.337.300 - Rp4.294.100
Golongan IV
- IV A Rp2.435.100 - Rp4.422.900
- IV B Rp2.539.200 - Rp4.555.600
- IV C Rp2.646.600 - Rp4.692.300
- IV D Rp2.758.500 - Rp4.833.000
- IV E Rp2.875.200 - Rp4.978.000
Terakhir kali kenaikan gaji hakim terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2012 silam. Artinya belum ada perubahan mengenai gaji atau tunjangan setelah 12 tahun telah berlalu.
Tunjangan hakim di Indonesia:
Selain nominal gaji yang disebutkan di atas. Para hakim juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi mereka bertugas. Berikut ini rinciannya:
- Ketua/Kepala Rp40.200.000
- Wakil Ketua Rp36.500.000
- Hakim Utama Rp33.300.000
- Hakim Utama Muda Rp31.100.000
- Hakim Madya Utama Rp29.100.000
- Hakim Madya Muda Rp27.200.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)