medcom.id, Jakarta: Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Nurma Hidayati, mengakui BPOM sudah menerima pendaftaran Sofobuvir, obat hepatitis C. Namun, BPOM mengaku baru menerima pendaftaran obat tersebut dua bulan lalu, bukan sejak Februari.
Kini, obat tersebut masih dalam tahap uji klinik. "Sudah masuk (pendaftarannya) dan kita prioritaskan. Mungkin khawatir ini lama. Ini bisa dikomunikasikan," kata Nurma saat menerima perwakilan Koalisi Obat Murah, Sindi Putri, di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Menurut Nurma, untuk uji klinik obat dibutuhkan waktu hingga 100 hari kerja. "Sedang direview pakar ahli Hepatitis dan Aids Indonesia. Itu ada uji klinik tim sekitat 100 hari kerja. Kita harus benar-benar memutuskan obat tersebut bermanfaat," lanjut Nurma.
BPOM belum dapat memastikan kapan izin edar Sofosbuvir dapat dikeluarkan. Sebab, masih ada data yang harus diminta BPOM dari Gilead sebagai perusahaan farmasi yang memiliki hak paten Sofosbuvir.
Berdasarkan Permenkes No. 1010 Tahun 2008, perusahaan farmasi yang mendaftarkan obat harus perusahaan legal yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Sebagai perusahaan farmasi dari Amerika, Gilead, menunjuk perusahaan farmasi dalam negeri untuk mendaftarkan Sofosbuvir ke BPOM.
Sebelumnya, sebanyak 200 orang yang tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM) berunjuk rasa dan menuntut BPOM segera mengeluarkan izin edar obat Sofosbuvir. Tak lama, pihak BPOM menerima perwakilan KOM untuk berdiskusi lebih lanjut.
medcom.id, Jakarta: Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Nurma Hidayati, mengakui BPOM sudah menerima pendaftaran Sofobuvir, obat hepatitis C. Namun, BPOM mengaku baru menerima pendaftaran obat tersebut dua bulan lalu, bukan sejak Februari.
Kini, obat tersebut masih dalam tahap uji klinik. "Sudah masuk (pendaftarannya) dan kita prioritaskan. Mungkin khawatir ini lama. Ini bisa dikomunikasikan," kata Nurma saat menerima perwakilan Koalisi Obat Murah, Sindi Putri, di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Menurut Nurma, untuk uji klinik obat dibutuhkan waktu hingga 100 hari kerja. "Sedang direview pakar ahli Hepatitis dan Aids Indonesia. Itu ada uji klinik tim sekitat 100 hari kerja. Kita harus benar-benar memutuskan obat tersebut bermanfaat," lanjut Nurma.
BPOM belum dapat memastikan kapan izin edar Sofosbuvir dapat dikeluarkan. Sebab, masih ada data yang harus diminta BPOM dari Gilead sebagai perusahaan farmasi yang memiliki hak paten Sofosbuvir.
Berdasarkan Permenkes No. 1010 Tahun 2008, perusahaan farmasi yang mendaftarkan obat harus perusahaan legal yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Sebagai perusahaan farmasi dari Amerika, Gilead, menunjuk perusahaan farmasi dalam negeri untuk mendaftarkan Sofosbuvir ke BPOM.
Sebelumnya, sebanyak 200 orang yang tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM) berunjuk rasa dan menuntut BPOM segera mengeluarkan izin edar obat Sofosbuvir. Tak lama, pihak BPOM menerima perwakilan KOM untuk berdiskusi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)