medcom.id, Medan: Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis lima tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan kepada Marsaid Yushar, mantan Rektor University Of Sumatra (UOS). Hakim berketapan Marsaid terbukti mendirikan universitas tanpa izin dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran Marsaid juga mengajukan kasasi.
"Kalau dia (Marsaid) kasasi, kita juga sama (kasasi)," kata Mirzha, Senin (18/4/2016).
Dalam putusan Nomor: 79/PID.SUS/2016/PT-MDN itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Arifin Rusli Hutagaol, serta hakim anggota Dahlia Brahmana dan Adi Sutrisno menyatakan terdakwa melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Putusan yang dibacakan majelis hakim PT Medan pada 18 Maret 2016 itu, lebih rendah dibandingkan hukuman yang diberikan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya majelis hakim di tingkat pertama yang diketuai Karlen Parhusip menjatuhkan hukuman kepada Marsaid Yushar selama 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus itu berawal saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Medan. Menurut Kopertis, University of Sumatra tidak memiliki izin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi.
Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan. Dalam menjalankan usahanya, Marsaid mencetak ijazah di berbagai tempat yakni di rumahnya, Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto.
Ijazah yang dikeluarkan oleh Marsaid sehari selesai tanpa perkuliahan dengan membayar Rp15 juta. Itu nego dari Rp40 juta yang diminta terdakwa. Marsaid sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak universitas itu mulai beroperasi pada tahun 2003. Marsaid juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.
medcom.id, Medan: Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis lima tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan kepada Marsaid Yushar, mantan Rektor University Of Sumatra (UOS). Hakim berketapan Marsaid terbukti mendirikan universitas tanpa izin dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran Marsaid juga mengajukan kasasi.
"Kalau dia (Marsaid) kasasi, kita juga sama (kasasi)," kata Mirzha, Senin (18/4/2016).
Dalam putusan Nomor: 79/PID.SUS/2016/PT-MDN itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Arifin Rusli Hutagaol, serta hakim anggota Dahlia Brahmana dan Adi Sutrisno menyatakan terdakwa melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Putusan yang dibacakan majelis hakim PT Medan pada 18 Maret 2016 itu, lebih rendah dibandingkan hukuman yang diberikan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya majelis hakim di tingkat pertama yang diketuai Karlen Parhusip menjatuhkan hukuman kepada Marsaid Yushar selama 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus itu berawal saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Medan. Menurut Kopertis, University of Sumatra tidak memiliki izin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi.
Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan. Dalam menjalankan usahanya, Marsaid mencetak ijazah di berbagai tempat yakni di rumahnya, Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto.
Ijazah yang dikeluarkan oleh Marsaid sehari selesai tanpa perkuliahan dengan membayar Rp15 juta. Itu nego dari Rp40 juta yang diminta terdakwa. Marsaid sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak universitas itu mulai beroperasi pada tahun 2003. Marsaid juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)