medcom.id, Jakarta: Ada tiga isu penting yang dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang digelar di Bekasi, Jawa Barat. Salah satunya, penguatan kelembagaan KPI sebagai realisasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, KPI sebagai sebuah lembaga independen dibantu oleh kesekretariatan di pusat dan daerah. Sekretariat KPI bertugas memfasilitasi KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran.
"KPI berkepentingan untuk menjaga keberadaan sekretariat KPI daerah dalam bentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Yuliandre di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/10/2016).
Namun, dalam regulasi terbaru, keberadaan sekretariat KPI daerah berpotensi dilebur atau digabung di dalam suatu kedinasan tertentu. Dampaknya, menurut Darwis, akan signifikan bagi keberlangsungan tugas dan fungsi KPI di daerah.
Isu kedua yang dibahas di rapim, yaitu perumusan rekomendasi atas revisi Undang-undang Penyiaran yang saat ini masih dibahas di Komisi I DPR. Ke depan, KPI diharapkan mampu sebagai lembaga yang berintegritas dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran.
Ketiga, isu yang akan dibahas mengenai persiapan KPI dalam rangka menghadapi momentum Pilkada 2017. KPI berharap, sinergi yang baik antara KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam momen demokrasi tersebut.
Rapim dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Meutiya Hafidz. Ketiga tokoh itu akan menjadi pembicara dalam seminar bertajuk `Penguatan Lembaga dengan Semangat Nawacita melalui Penyiaran` yang dipandu news anchor Metro TV Andini Efendi.
medcom.id, Jakarta: Ada tiga isu penting yang dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang digelar di Bekasi, Jawa Barat. Salah satunya, penguatan kelembagaan KPI sebagai realisasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, KPI sebagai sebuah lembaga independen dibantu oleh kesekretariatan di pusat dan daerah. Sekretariat KPI bertugas memfasilitasi KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran.
"KPI berkepentingan untuk menjaga keberadaan sekretariat KPI daerah dalam bentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Yuliandre di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/10/2016).
Namun, dalam regulasi terbaru, keberadaan sekretariat KPI daerah berpotensi dilebur atau digabung di dalam suatu kedinasan tertentu. Dampaknya, menurut Darwis, akan signifikan bagi keberlangsungan tugas dan fungsi KPI di daerah.
Isu kedua yang dibahas di rapim, yaitu perumusan rekomendasi atas revisi Undang-undang Penyiaran yang saat ini masih dibahas di Komisi I DPR. Ke depan, KPI diharapkan mampu sebagai lembaga yang berintegritas dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran.
Ketiga, isu yang akan dibahas mengenai persiapan KPI dalam rangka menghadapi momentum Pilkada 2017. KPI berharap, sinergi yang baik antara KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam momen demokrasi tersebut.
Rapim dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Meutiya Hafidz. Ketiga tokoh itu akan menjadi pembicara dalam seminar bertajuk `Penguatan Lembaga dengan Semangat Nawacita melalui Penyiaran` yang dipandu news anchor Metro TV Andini Efendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)