medcom.id, Garut: Dinyatakan hilang sejak November 2014, Hayriantira, 37, nyatanya menjadi korban pembunuhan. Keluarga yang sempat mencari Rian, mendapati kabar mengenaskan itu dari sang pembunuh, Andy, 38 saat sang keluarga mendesak Andy untuk mengatakan keberadaan Rian.
Andy pun mengakui, dia membunuh Rian pada 30 Oktober 2014 di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan Andy, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi ke Polres Garut untuk mengetahui adakah jasad perempuan yang ditemukan saat itu. Hal itu diamini pihak Polres Garut.
Lantas apa yang mebuat jasad Rian tak dapat dikenali, hingga membuat para keluarga kehilangan jejak Rian?
Kapolres Garut AKBP Arif Rachman membeberkan, pada 31 Oktober 2014 lalu telah menerima laporan dari pihak Hotel Cipaganti. Bahwa telah ditemukan mayat perempuan di salah satu kamar hotel di kota sebutan 'swiss van java' tersebut. Mayat perempuan itu ditemukan bugil, terendam di bathub dengan posisi tertelungkup. Kondisi tubuh jasad perempuan itu telah rusak.
"Dari keterangan cleaning service, korban sebelumnya masuk bersama teman laki-laki sebelumnya. Check-in sekitar pukul 13.00 WIB tanggal 30 Oktober (2014) ," ungkap Kapolres di Hotel Cipaganti, usai lakukan prarekontruksi, Kamis (6/8/2015) malam.
Dia melanjutkan, pada 31 Oktober 2014 cleaning service mencium bau tak sedap dari dalam kamar nomor lima. Saat dicek, jasad perempuan itu dalam keadaan rusak dan melepuh akibat direndam di air panas. Saat ditemukan, tak satupun identitas maupun barang milik korban di dalam kamar.
"Tidak ditemukan satupun identitas, baik KTP ataupun yang menghubungkan korban dengan identitas," jelasnya.
Lanjutnya, demi mengetahui identitas jasad wanita itu. Pihaknya mencoba mengecek melalui alat pemindai identitas otomatis, sayangnya karena kondisi sidik jari telah rusak identitas korban tidak terungkap. Selain karena terendam air, air panas yang suhunya mencapai 60 derajat celcius itu membuat kulit korban rusak dan melepuh.
"Sidik jari telah rusak, karena telah terendam selama sekitar 24 jam," ungkapnya.
Tak hanya kondisi tubuh korban yang rusak, CCTV hotel itu tidak dapat mengidentifikasi jelas wajah dan plat nomor mobil yang digunakan oleh tersangka dan korban.
Dari CCTV itu hanya tampak lingkungan depan hotel, dengan mobil milik Rian merk Honda Mobilio warna silver terparkir langsung di depan kamar.
"Hanya terlihat mobilnya saja, itu pun pelat nomornya setelah dicek itu palsu," tuturnya.
Tak sampai di situ, nyatanya untuk check-in di hotel tersebut tak membutuhkan KTP. Andy pun memalsukan namanya menjadi Gery. Tak ada kontak maupun alamat yang tertera kala itu.
"Dia hanya nulis nama Gery, tidak ada KTP dan tidak menulis alamat serta nomor telepon," jelasnya.
Hingga akhirnya, identitas korban terungkap, diketahui nama jasad wanita itu adalah Hayriantira, 37, janda beranak dua, bekerja sebagai Sekretaris Presiden Direktur XL.
Kematian wanita yang disapa Rian ini, diketahui setelah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka atas nama Andy. Andy diketahui memalsukan dokumen, guna membalik nama dan mengambil mobil Rian yang dibawa kabur usai membunuh wanita tersebut.
Andy yang sebelumnya dijadikan tersangka pemalsuan, atas laporan keluarga Ryan karena dianggap telah mengambil mobil Ryan. Pun dicurigai keluarga ibu beranak dua itu. Walhasil, ibu Rian, Rukmina, 54 melakukan pendekatan dengan Andy untuk mengetahui dimana putrinya itu.
Dari pengakuan Andy meluncur kata bahwa Andy lah pelaku pembunuhan Rian. Dia dibunuh di Hotel Cipaganti pada 30 Oktober 2014, dengan cara mulutnya dibekap dan direndam di air panas.
Lanjutnya, Arif menuturkan, dari hasil otopsi yang didapat hasil bahwa Ryan adalah korban pembunuhan. Bukti kekerasan tampak dari hasil otopsi.
"Dari hasil otopsi kami dapat keterangan awal, dugaan awal ada kekerasan sekitar leher hingga kepala. Karena kan gagal nafas, dibekap. Sekarang sedang kita kembangkan," jelasnya.
Kini barang bukti berupa sprei dan bantal serta bukti rekaman CCTV pada tanggal 30 Oktober 2014 disita pihak Polres Garut. Sementara itu, tersangka Andy terancam Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
medcom.id, Garut: Dinyatakan hilang sejak November 2014, Hayriantira, 37, nyatanya menjadi korban pembunuhan. Keluarga yang sempat mencari Rian, mendapati kabar mengenaskan itu dari sang pembunuh, Andy, 38 saat sang keluarga mendesak Andy untuk mengatakan keberadaan Rian.
Andy pun mengakui, dia membunuh Rian pada 30 Oktober 2014 di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan Andy, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi ke Polres Garut untuk mengetahui adakah jasad perempuan yang ditemukan saat itu. Hal itu diamini pihak Polres Garut.
Lantas apa yang mebuat jasad Rian tak dapat dikenali, hingga membuat para keluarga kehilangan jejak Rian?
Kapolres Garut AKBP Arif Rachman membeberkan, pada 31 Oktober 2014 lalu telah menerima laporan dari pihak Hotel Cipaganti. Bahwa telah ditemukan mayat perempuan di salah satu kamar hotel di kota sebutan 'swiss van java' tersebut. Mayat perempuan itu ditemukan bugil, terendam di
bathub dengan posisi tertelungkup. Kondisi tubuh jasad perempuan itu telah rusak.
"Dari keterangan
cleaning service, korban sebelumnya masuk bersama teman laki-laki sebelumnya.
Check-in sekitar pukul 13.00 WIB tanggal 30 Oktober (2014) ," ungkap Kapolres di Hotel Cipaganti, usai lakukan prarekontruksi, Kamis (6/8/2015) malam.
Dia melanjutkan, pada 31 Oktober 2014
cleaning service mencium bau tak sedap dari dalam kamar nomor lima. Saat dicek, jasad perempuan itu dalam keadaan rusak dan melepuh akibat direndam di air panas. Saat ditemukan, tak satupun identitas maupun barang milik korban di dalam kamar.
"Tidak ditemukan satupun identitas, baik KTP ataupun yang menghubungkan korban dengan identitas," jelasnya.
Lanjutnya, demi mengetahui identitas jasad wanita itu. Pihaknya mencoba mengecek melalui alat pemindai identitas otomatis, sayangnya karena kondisi sidik jari telah rusak identitas korban tidak terungkap. Selain karena terendam air, air panas yang suhunya mencapai 60 derajat celcius itu membuat kulit korban rusak dan melepuh.
"Sidik jari telah rusak, karena telah terendam selama sekitar 24 jam," ungkapnya.
Tak hanya kondisi tubuh korban yang rusak, CCTV hotel itu tidak dapat mengidentifikasi jelas wajah dan plat nomor mobil yang digunakan oleh tersangka dan korban.
Dari CCTV itu hanya tampak lingkungan depan hotel, dengan mobil milik Rian merk Honda Mobilio warna silver terparkir langsung di depan kamar.
"Hanya terlihat mobilnya saja, itu pun pelat nomornya setelah dicek itu palsu," tuturnya.
Tak sampai di situ, nyatanya untuk check-in di hotel tersebut tak membutuhkan KTP. Andy pun memalsukan namanya menjadi Gery. Tak ada kontak maupun alamat yang tertera kala itu.
"Dia hanya nulis nama Gery, tidak ada KTP dan tidak menulis alamat serta nomor telepon," jelasnya.
Hingga akhirnya, identitas korban terungkap, diketahui nama jasad wanita itu adalah Hayriantira, 37, janda beranak dua, bekerja sebagai Sekretaris Presiden Direktur XL.
Kematian wanita yang disapa Rian ini, diketahui setelah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka atas nama Andy. Andy diketahui memalsukan dokumen, guna membalik nama dan mengambil mobil Rian yang dibawa kabur usai membunuh wanita tersebut.
Andy yang sebelumnya dijadikan tersangka pemalsuan, atas laporan keluarga Ryan karena dianggap telah mengambil mobil Ryan. Pun dicurigai keluarga ibu beranak dua itu. Walhasil, ibu Rian, Rukmina, 54 melakukan pendekatan dengan Andy untuk mengetahui dimana putrinya itu.
Dari pengakuan Andy meluncur kata bahwa Andy lah pelaku pembunuhan Rian. Dia dibunuh di Hotel Cipaganti pada 30 Oktober 2014, dengan cara mulutnya dibekap dan direndam di air panas.
Lanjutnya, Arif menuturkan, dari hasil otopsi yang didapat hasil bahwa Ryan adalah korban pembunuhan. Bukti kekerasan tampak dari hasil otopsi.
"Dari hasil otopsi kami dapat keterangan awal, dugaan awal ada kekerasan sekitar leher hingga kepala. Karena kan gagal nafas, dibekap. Sekarang sedang kita kembangkan," jelasnya.
Kini barang bukti berupa sprei dan bantal serta bukti rekaman CCTV pada tanggal 30 Oktober 2014 disita pihak Polres Garut. Sementara itu, tersangka Andy terancam Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)