medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama akan mengusut kasus pemerasan di Kantor Kemenag Jakarta Utara. Sanksi bagi pegawai nakal akan merujuk pada aturan tentang disiplin pegawai.
"Kami akan laporkan ke pimpinan dan klarifikasi ke kepala kantor Kementerian Agama Jakarta Utara soal ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Rosidi Karidi kepada Metrotvnews.com, Rabu (7/10/2015).
(Klik: Mau Urus Dana Haji, Warga Malah Diperas Pegawai Kemenag)
Setelah klarifikasi ke lapangan, Kementerian Agama akan memutuskan apakah benar ada pemerasan di Kantor Kemenag Jakarta Utara. "Terjadi atau tidak akan kami dalami," ujar Rosidi.
Dia mengatakan, pada dasarnya pelayanan di semua Kantor Kementerian Agama tanpa biaya apapun. Dia menegaskan, kalau ada pegawai yang meminta uang pasti pungutan liar.
"Bukan hanya mengurus soal haji, mengurus nikah, mengurus buku nikah, atau lapor buku nikah hilang, semua gratis," katanya.
Pengecualian nikah di luar Kantor Urusan Agama, dikenai biaya Rp600 ribu. "Kalau nikah di KUA gratis," ujarnya.
Rosidi menyampaikan, Kementerian Agama membuka ruang bagi publik yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran aturan di Kantor Kementerian Agama. "Masyarakat bisa lapor melalui wbs.kemenag.go.id."
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama akan mengusut kasus pemerasan di Kantor Kemenag Jakarta Utara. Sanksi bagi pegawai nakal akan merujuk pada aturan tentang disiplin pegawai.
"Kami akan laporkan ke pimpinan dan klarifikasi ke kepala kantor Kementerian Agama Jakarta Utara soal ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Rosidi Karidi kepada
Metrotvnews.com, Rabu (7/10/2015).
(
Klik: Mau Urus Dana Haji, Warga Malah Diperas Pegawai Kemenag)
Setelah klarifikasi ke lapangan, Kementerian Agama akan memutuskan apakah benar ada pemerasan di Kantor Kemenag Jakarta Utara. "Terjadi atau tidak akan kami dalami," ujar Rosidi.
Dia mengatakan, pada dasarnya pelayanan di semua Kantor Kementerian Agama tanpa biaya apapun. Dia menegaskan, kalau ada pegawai yang meminta uang pasti pungutan liar.
"Bukan hanya mengurus soal haji, mengurus nikah, mengurus buku nikah, atau lapor buku nikah hilang, semua gratis," katanya.
Pengecualian nikah di luar Kantor Urusan Agama, dikenai biaya Rp600 ribu. "Kalau nikah di KUA gratis," ujarnya.
Rosidi menyampaikan, Kementerian Agama membuka ruang bagi publik yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran aturan di Kantor Kementerian Agama. "Masyarakat bisa lapor melalui wbs.kemenag.go.id."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)