Jakarta: Panji Gumilang dinilai sebarkan ajaran sesat yang telah mendoktrin mayoritas pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun. Pendiri Ponpes Al Zaytun, Imam Supriyanto, mengatakan bahwa bahwa Panji adalah pusat dari kontroversial dari kasus penistaan agama tersebut.
"Ya yang bermasalah hanya Panji Gumilang bukan anak-anak yang bermasalah atau lembaga pendidikannya, jadi tepat pemerintah hanya membidik Panji Gumilang" ujar Imam Supriyanto, dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Kamis 29 Juni 2023.
Tidak hanya itu, ajaran yang diberikan oleh Panji diketahui telah menyebar ke mayoritas pemimpin santri. "Kalo di level pimpinan ya sudah terdoktrin," kata dia.
Dia tak yakin doktrin itu sudah menyebar hingga level guru maupun santri. Sebab, Imam sudah berkomunikasi dengan alumni yang rata-rata tak terima ikut diseret ke dalam pusaran masalah Al Zaytun.
"Jadi ajarannya tidak diterima oleh mereka," tambah Imam.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terseret kasus pidana terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Jumat,23 Juni 2023. (Vania Liu Trixie)
Jakarta: Panji Gumilang dinilai sebarkan ajaran sesat yang telah mendoktrin mayoritas pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun. Pendiri Ponpes Al Zaytun, Imam Supriyanto, mengatakan bahwa bahwa Panji adalah pusat dari kontroversial dari kasus penistaan agama tersebut.
"Ya yang bermasalah hanya Panji Gumilang bukan anak-anak yang bermasalah atau lembaga pendidikannya, jadi tepat pemerintah hanya membidik Panji Gumilang" ujar Imam Supriyanto, dikutip dari
Metro Siang di
Metro TV, Kamis 29 Juni 2023.
Tidak hanya itu, ajaran yang diberikan oleh Panji diketahui telah menyebar ke mayoritas pemimpin santri. "Kalo di level pimpinan ya sudah terdoktrin," kata dia.
Dia tak yakin doktrin itu sudah menyebar hingga level guru maupun santri. Sebab, Imam sudah berkomunikasi dengan alumni yang rata-rata tak terima ikut diseret ke dalam pusaran masalah Al Zaytun.
"Jadi ajarannya tidak diterima oleh mereka," tambah Imam.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terseret kasus pidana terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Jumat,23 Juni 2023.
(Vania Liu Trixie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)